Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan 4.103.084 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mengikuti Pilkada Sumbar 2024.
Pemilih ini akan memberikan suaranya di 10.846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh provinsi.
Penetapan DPT ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar 2024, yang digelar pada Minggu (22/9/2024).
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, bersama seluruh komisioner KPU Sumbar, memimpin rapat pleno ini sebagai tindak lanjut dari rapat pleno rekapitulasi DPT di tingkat kabupaten dan kota se-Sumbar.
“Penetapan ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk tanggapan masyarakat, serta rekapitulasi DPT di setiap KPU kabupaten dan kota,” ujar Surya dalam pembukaan rapat pleno.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, menjelaskan tata tertib rapat pleno sebelum Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, memimpin jalannya rapat.
“KPU bersama Bawaslu telah memverifikasi data pemilih di sejumlah kabupaten dan kota, dengan mengacu pada data pemilih dari Kemendagri,” ujar Medo.
Penetapan DPT ini dilakukan setelah setiap KPU kabupaten dan kota menyampaikan hasil rapat pleno DPT di wilayah masing-masing.
Data tersebut kemudian direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sumbar dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Sumbar 2024.
Baca Juga: KPU Sumbar Tetapkan Paslon Pilgub 2024
Dengan penetapan ini, diharapkan proses Pilkada Sumbar 2024 dapat berjalan lancar dan demokratis, serta partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat meningkat. [*/hdp]