KPU Sumbar Tetapkan Paslon Pilgub 2024

KPU Sumbar Tetapkan Paslon Pilgub 2024

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban. [Foto: KPU Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat pada Pilkada Serentak 2024, Minggu (22/9/2024).

Pasangan calon tersebut adalah Mahyeldi Ansharullah – Vasko Ruseimy dan Epyardi Asda – Ekos Albar.

Pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy, didaftarkan oleh lima partai politik, yaitu PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PBB, dan Perindo, dengan total suara sah hasil pemilu anggota DPRD Sumbar 2024 sebanyak 1.200.925 suara.

Sementara itu, pasangan Epyardi Asda dan Ekos Albar, diusulkan oleh enam partai politik, yakni PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Gelora, dan Partai Buruh, dengan total dukungan suara sah sebanyak 1.241.170 suara.

Setelah penetapan paslon, KPU Sumbar akan menggelar pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024 di Padang.

"Pasangan calon yang telah ditetapkan diwajibkan hadir untuk melakukan pengundian nomor urut secara langsung," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, KPU Sumbar hanya akan mengundang 60 pendukung dari masing-masing paslon. Tidak ada pendukung tambahan yang diperbolehkan berada di luar arena hotel.

Paslon yang telah ditetapkan diwajibkan menyerahkan susunan tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, tim relawan, serta izin cuti di luar tanggungan negara sebelum kampanye dimulai.

Selain itu, partai pengusul bersama paslon juga harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai.

Baca Juga: Hanya Dua Pasangan Calon Bersaing di Pilgub Sumbar 2024

"Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota yang telah ditetapkan KPU kabupaten/kota, termasuk izin cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang incumbent," tutup Ory. [*/hdp]

Baca Juga

Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko: Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Tim Hukum
Tim Pemenangan Mahyeldi-Vasko: Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Tim Hukum
Dukung Nelayan, Mahyeldi Bantu Alat Modern dan Ajak Pulang Anak Sumbar yang Bekerja di Jepang
Dukung Nelayan, Mahyeldi Bantu Alat Modern dan Ajak Pulang Anak Sumbar yang Bekerja di Jepang
Muhammadiyah Sumbar Serahkan Rekomendasi Dukungan untuk Mahyeldi-Vasko
Muhammadiyah Sumbar Serahkan Rekomendasi Dukungan untuk Mahyeldi-Vasko
Resmi Didukung PGIW Sumbar Maju di Pilgub, Bukti Mahyeldi Diterima Semua Kalangan
Resmi Didukung PGIW Sumbar Maju di Pilgub, Bukti Mahyeldi Diterima Semua Kalangan
Mahyeldi Ungkap Visi Misi Membangun Sumbar di Unand: Pertanian, Digitalisasi hingga Infrastruktur
Mahyeldi Ungkap Visi Misi Membangun Sumbar di Unand: Pertanian, Digitalisasi hingga Infrastruktur
Mahyeldi-Vasko Hadirkan Slank lewat Konser 'Sumbar 1 Gercep' di 9 Daerah, Catat Jadwalnya
Mahyeldi-Vasko Hadirkan Slank lewat Konser 'Sumbar 1 Gercep' di 9 Daerah, Catat Jadwalnya