Jakarta, Padangkita.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Wisnu Wijaya meminta Kementerian Agama (Kemenag) kooperatif terhadap Pansus Angket Haji yang dibentuk DPR.
Hal itu diingatkan, menyusul mangkirnya pejabat Kemenag dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Pansus.
"Sedianya pada pekan ini kami mengadakan rapat dengan pihak terundang karena kedudukan mereka dalam penyelenggaraan haji dinilai penting untuk digali keterangannya," kata Wisnu dalam keterangannya, dikutip Senin (26/8/2024).
"Namun rapat terpaksa dibatalkan karena pihak yang diundang (Kemenag) tidak memenuhi panggilan pansus meski sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya,” ia menambahkan.
Anggota DPR Dapil Jateng I ini juga mengingatkan, bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan.
Sementara, kata dia, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR tersebut. Apabila pihak terkait tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka dapat dilakukan pemanggilan paksa melalui institusi Polri.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 73 Undang-Undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 187 Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020,” terang Politisi Fraksi PKS.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menyatakan salah satu hasil dari investigasi yang telah dilakukan oleh pansus dalam sepekan terakhir, telah ditemukan kejanggalan dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Dari sejumlah keterangan saksi yang telah kami gali dari Kemenag, Pansus mengendus kejanggalan terkait dengan proses percepatan haji yang tidak sesuai dengan ketentuan di Siskohat. Bahkan, berkembang rumor ada jual-beli (kuota haji) di sana," ungkapnya.
Untuk itu, tegas Wisnu, Pansus akan memanggil pihak dari Direktorat Data dan Siskohat Kemenag serta beberapa KBIH untuk menggali keterangan dari mereka pekan depan.
Baca juga: Maman Imanul Haq Nilai Kemenag telah Salahi Aturan karena Alihkan Kuota Haji 2024
"Agar tidak menjadi fitnah, Pansus akan melakukan proses tabayyun (klarifikasi) terhadap mereka, sehingga tidak menjadi isu liar yang menimbulkan kerugian pada pihak terkait," pungkasnya.
[*/rjl]