Jakarta, Padangkita.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Audrey Davis, anak dari musisi David Bayu.
Pria berinisial AP ditangkap di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa AP merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan pornografi pada 19 Desember 2022.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka, termasuk dua unit ponsel, satu unit laptop, dan satu flashdisk berisi video syur dengan Audrey Davis.
"Barang bukti tersebut akan dikirim ke lab digital forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Ade Safri dikutip Selasa (12/8/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan, motif tersangka AP merekam dan menyebarkan video tersebut adalah karena sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh Audrey Davis.
"Tersangka ingin mempermalukan Audrey dengan menyebarkan video bermuatan asusila tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya yang menyebarkan video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7/2024) lalu.
Kedua tersangka tersebut adalah MRS, 22 tahun dari Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE, 35 tahun, dari Nanggalo, Padang, Sumatra Barat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk Penangkapan JE, warga Nanggalo, Padang, dilakukan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Aiptu David Rico Darmawan bersama anggota Polda Metro Jaya.
JE ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Senin (29/7/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra melalui Kanit Reskrim Iptu Adrian membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, Tim II Klewang menangkap seorang pria diduga penyebar video syur yang beredar di medsos," ujar Adrian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi, Tim Klewang berhasil menemukan keberadaan JE di wilayah Kurao Pagang.
Saat diinterogasi, JE mengakui bahwa akun media sosial yang menyebarkan video syur tersebut adalah miliknya.
Usai penangkapan, JE langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyebar Video Syur Gabriella Larasati
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyebaran konten asusila dan menjaga keamanan serta kenyamanan di dunia maya. [*/hdp]