Padang, Padangkita.com - Surau Kayu Udang yang telah berdiri sejak lebih dari 85 tahun lalu, kini resmi bertransformasi menjadi Masjid Raya Abrar.
Peresmian dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, pada Jumat (9/8/2024) siang.
Perubahan status ini menandai tonggak penting dalam perjalanan sejarah Kota Padang. Masjid yang terletak di Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo ini diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi masyarakat sekitar.
"Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial yang dapat menyelesaikan berbagai permasalahan masyarakat," ujar Andree Algamar dalam sambutannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan positif.
Ketua Pengurus Masjid Abrar, Bagindo Zainal Zein, menceritakan perjuangan panjang masyarakat dalam merealisasikan perubahan status Surau Kayu Udang menjadi Masjid Raya Abrar.
"Kami bersyukur atas dukungan semua pihak, terutama masyarakat Koto Marapak yang telah bergotong royong membangun masjid ini," ujarnya.
Proses pembangunan Masjid Raya Abrar mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Bahkan, sejumlah perantau turut memberikan kontribusi dalam bentuk donasi.
"Kami sangat bersyukur atas kepedulian masyarakat terhadap pembangunan masjid ini," tambah Bagindo Zainal Zein.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 14 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan masjid di Kota Padang.
Baca Juga: Masjid di Kota Padang Makin Berdaya, DPRD Setujui Ranperda
Ia mmengatakan salah satu poin penting dalam Perda ini adalah tentang pemberdayaan masjid. "Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial seperti pendidikan agama, musyawarah, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya," terangnya. [*/hdp]