Pariaman, Padangkita.com – Yota Balad mengungkapkan bahwa dirinya akan maju pada Pilkada Kota Pariaman 2024. Untuk itu, dia pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman.
Kepastikan Yota Balad ikut kontestasi Pilkada Pariaman, terungkap saat ia memimpin Apel Gabungan Sekretariat Daerah Kota Pariaman sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Senin (5/8/2024). Ini sekaligus menjadi hari terakhir Yota Balad bertugas di Pemko Pariaman.
Pada Apel Gabungan tersebut, Yota Balad berpamitan dan meminta maaf kepada semua peserta Apel yang hadir dan ASN di Pemko Pariaman.
“Mungkin selama 20 tahun kami mengabdi dan bergaul dengan bapak/ibu ASN dan Non-ASN ada kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja, kami selaku pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ungkap Yota Balad sebagaimana dikutip dari rilis Diskominfo Pariaman, Rabu (7/8/2024).
Yota Balad pamit mengundurkan diri jabatannya, yang didahului dengan cuti, karena dirinya memastikan akan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Pariaman 2024.
“Sesuai dengan aturan, mulai hari ini, saya melepaskan jabatan saya sebagai Sekda. Dan, kepada Kabag Umum, hari ini juga, semua fasilitas, mulai dari mobil dinas akan saya tinggalkan di Balai Kota Pariaman, dan agar segera diproses penyerahan untuk asetnya,” ungkapnya.
Setelah memimpin Apel Gabungan, Yota Balad bersalaman dengan semua ASN dan Non-ASN yang hadir.
Dalam Apel Gabungan tersebut hadir Staf Ahli Wali Kota Sadrianto dan Hertati Taher, Kepala Bappeda Hendri, Kepala BKPSDM Irmadawani, Pejabat Eselon III (Sekretaris, Kepala Bagian dan Kepala Bidang) yang berkantor di Balai Kota Pariaman, serta ASN dan Non-ASN.
Sekadar informasi, pejabat ASN yang akan maju Pilkada telah diatur melalui UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN.
Pada Pasal 56 dan 59 ayat 3 disebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Baca juga: KPU ‘Launching’ Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Pariaman, Roberia Ingatkan soal Kedamaian
Sebelum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, maka yang bersangkutan pun mesti mengajukan cuti dan mengundurkan diri dari jabatannya.
[*/pkt]