Padang, Padangkita.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di perempatan lampu merah dan U-turn Jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pada Jumat (19/7/24) sore.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan,” ujar Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP Padang, Rozaldi Rosman, Sabtu (20/7/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam operasi tersebut, Satpol PP menyisir sepanjang Jalan By Pass, Jalan Hamka, hingga Jalan Khatib Sulaiman.
Sebanyak 11 orang PMKS, terdiri dari pak ogah, pengemis, dan anak jalanan, diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Padang.
“Mereka terbukti melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Rozaldi.
Selanjutnya, para PMKS yang diamankan akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP untuk didata dan diproses lebih lanjut.
“Mereka akan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan akan dipanggil pihak keluarga sebagai penjamin,” tegas Rozaldi.
Baca Juga: Sat Pol PP Amankan 4 Orang Anak Jalanan di Perempatan Balai Baru Padang
Operasi penertiban PMKS ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Padang untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. [*/hdp]