Padang, Padangkita.com – Universitas Andalas (Unand) melangkah maju dalam mewujudkan zona integritas melalui penandatanganan komitmen bersama terkait keterbukaan informasi publik.
Acara yang berlangsung di Gedung Convention Hall Kampus Limau Manis pada Rabu (10/7/2024) ini disaksikan langsung oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro dan Komisioner Syawaludin serta KI Provinsi Sumatra Barat.
Penandatanganan komitmen ini dilakukan oleh Rektor Unand Efa Yonnedi, bersama jajaran pimpinan universitas lainnya, termasuk Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, Direktur, Kepala Kantor, dan Kepala Seksi (KASI).
Hal ini menunjukkan komitmen kuat Unand dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih dari sekadar penandatanganan komitmen, kegiatan ini juga menjadi wadah sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi seluruh sivitas akademika Unand, termasuk mahasiswa dari berbagai fakultas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama tentang pentingnya keterbukaan informasi dan bagaimana mengimplementasikannya di setiap unit kerja.
Rektor Unand Yonnedi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah gencar dilakukan Unand.
"Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel," ujarnya.
Dirinya juga menyinggung tiga tantangan utama dalam meningkatkan keterbukaan informasi di Unand. Pertama, bagaimana memastikan pemerataan akses informasi bagi semua pihak, termasuk kaum difabel.
"Kedua, bagaimana menyediakan informasi yang akurat dan cepat di tengah derasnya arus informasi. Ketiga, bagaimana memerangi informasi palsu atau hoaks yang marak beredar," paparnya.
Rektor Unand menegaskan komitmennya untuk menjadikan kampus tersebut sebagai universitas yang informatif.
Ia berharap pengelolaan informasi di Unand dapat menjadi aset yang meningkatkan citra dan nilai tambah bagi universitas.
“Unand berkomitmen untuk memenuhi standar badan publik informatif sesuai dengan yang ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat,” ujar Prof. Efa Yonnedi.
Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro memberikan apresiasi kepada Unand atas komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Ia mengatakan Unand termasuk dalam 34 universitas yang tergolong informatif dan berharap agar Unand dapat terus meningkatkan posisinya.
Donny Yoesgiantoro juga menyampaikan materi tentang hakikat keterbukaan informasi publik dan bagaimana membedakan hak badan pemberi dan penerima informasi.
Baca Juga: UNAND Gelar Workshop Pemantapan Pengisian Risk Register untuk Perkuat Manajemen Risiko
Sosialisasi ini juga diisi oleh Syawaludin Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Siti Ajijah Staff Ahli Komisi Informasi Pusat. [*/hdp]