Padang, Padangkita.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban iklan liar yang dipasang di pohon pelindung dan taman kota pada Minggu (7/7/2024).
Ratusan iklan dan poster yang merusak keindahan kota dan membahayakan pengguna jalan ini dicopot paksa oleh petugas.
"Pemasangan poster dengan memakukan ke batang pohon berdampak buruk dan fatal. Selain melanggar peraturan, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan," jelas Plh Kasat Pol PP Padang, Saraman.
Lebih lanjut Saraman menjelaskan bahwa pengeroposan akibat paku dapat menyebabkan pohon tumbang saat terjadi angin kencang, membahayakan pengguna jalan.
Hal ini tentu tidak ingin terjadi, dan sudah saatnya masyarakat lebih sadar dalam menjaga lingkungan.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2005 Pasal 4 Poin 3 yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum tanpa izin Wali kota atau pejabat berwenang.
"Dua hari terakhir ini, kami gencar melakukan penertiban poster-poster liar di pohon dan sarana umum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban di Kota Padang," ujar Saraman.
Sementara itu, Operasi penertiban dipimpin oleh Kasi Limas, Suwondo, dan Kasi Kerjasama Pol PP Padang, Okta Purma.
Mereka menyisir kawasan Jalan Hamka dan Adinegoro Lubuk Buaya untuk membersihkan ratusan iklan dan poster nakal yang melanggar Perda Kota Padang.
Satpol PP Padang tidak hanya fokus pada penertiban, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan kota.
Diimbau kepada masyarakat untuk tidak memasang iklan liar di tempat yang tidak semestinya, karena dapat merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Gencar Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar
"Mari bersama kita jaga keindahan dan ketertiban Kota Padang. Laporkan kepada kami jika melihat ada iklan liar yang dipasang di pohon atau tempat umum lainnya," ajak Saraman. [*/hdp]