Padang, Padangkita.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam ke lima yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu secara finansial, fisik serta kemampuan pendukung lainnya. Setidaknya, ibadah haji mesti dilaksanakan sekali seumur hidup.
Kemampuan ekonomi adalah salah satu faktor terpenting ketika akan menjalankan ibadah haji. Kemudian, pemahaman agama tentang kewajiban melaksanakan ibadah haji. Orang yang memiliki pemahaman yang baik tentang haji dalam Islam, tentu akan punya keinginan kuat untuk menjalankannya.
Kecuali itu, dukungan komunitas ternyata juga dapat mempengaruhi kecenderungan seseorang untuk bergegas ke Tanah Suci. Biasanya, di tengah masyarakat yang telah banyak melaksanakan haji, akan mendorong yang lainnya untuk mengikuti.
Pada ibadah haji 1445 H/ 2024 M, Indonesia mendapatkan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 241 ribu orang. Khusus untuk Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), kuota jemaah haji pada tahun 2024 ini sebanyak 4.613 orang.
Jika melihat fenomena di Indonesia, mayoritas jemaah yang menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan jemaah haji jalur reguler. Seperti diketahui, bagi jemaah haji reguler, waktu tunggu untuk bisa berangkat ke Tanah Suci bisa mencapai 11 tahun sampai 47 tahun. Sehingga, sebagian besar mesti berangkat haji dalam usia yang sudah tua atau lansia.
Kecenderungan masyarakat memilih berangkat haji reguler dipengaruhi oleh berbagai hal, utamanya terkait kemampuan ekonomi, pemahaman agama, dan juga dukungan komunitas.
Nah, agar tidak menjadi jemaah haji yang masuk dalam kategori lansia karena menunggu waktu keberangkatan yang lama, maka yang ingin berencana menunaikan ibadah haji sebaiknya mulai mempersiapkan diri. Salah satunya, dengan menabung biaya haji tersebut sejak awal, agar bisa masuk kategori haji muda saat keberangkatan.
Haji muda adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada seseorang yang telah melakukan ibadah haji sebelum mencapai usia tua. Istilah ini sering digunakan untuk menghargai dan mengakui kemampuan seseorang dalam melaksanakan ibadah haji di usia yang relatif muda. Melakukan haji di usia muda dianggap sebagai keberkahan dan kemampuan yang patut diapresiasi.
Bagi masyarakat Sumbar yang ingin menjadi haji muda, Bank Nagari memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya melalui program Tabungan Haji.
Pjs. Direktur Utama (Dirut) Bank Nagari, Gusti Candra mengungkapkan, ada dua pilihan dalam program Bank Nagari untuk haji, yakni Tabungan Tahari Junior dan Tabungan Tahari Syariah.
“Tabungan Tahari Junior adalah simpanan dana untuk anak usia di bawah 18 tahun atau belum menikah atau belum memiliki KTP, yang berniat ingin melaksanakan ibadah haji, serta ingin memiliki buku tabungan atas nama sendiri. Sebagaimana tujuannya, maka simpanan ini dapat dicairkan hanya untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau Umrah (BPIH),” terang Gusti Candra, Minggu (23/6/2024).
Menurut Gusti, keuntungan yang didapatkan nasabah dari Tabungan Tahari Junior Bank Nagari cukup banyak. Di antaranya bebas biaya administrasi, dapat menggunakan akad mudharabah (bagi hasil) atau wadiah (titipan), dan pelayanannya bisa di seluruh jaringan kantor Bank Nagari, baik konvensional maupun syariah.
Sementara itu, syarat untuk menjadi nasabah Tabungan Tahari Junior cukup mudah, yakni berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang belum atau sudah memiliki KTP.
Kemudian, pembukaan rekening bagi anak-anak di bawah umur 18 tahun, formulirnya diisi dan ditandatangani oleh nasabah dan orang tua atau wali sebagai persetujuan atas pembukuan rekening. Bagi anak-anak di atas umur 17 tahun, formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh nasabah sendiri.
Sedangkan, bagi anak-anak di bawah umur 18 tahun yang akan membuka rekening Tahari Syariah Junior, orangtua atau wali harus memiliki rekening tabungan syariah di Bank Nagari. Setoran awal Rp100.000, dan setoran selanjutnya minimal Rp100.000.
Lalu, menyetujui pencairan hanya untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dalam keadaan mendesak (musibah, sakit dan lain-lain) dan setelah dilakukan penilaian oleh bank, serta dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak berwenang. Tidak menjadi afiliasi rekening pembiayaan dan penerimaan dana pensiun.
Selanjutnya, untuk Tabungan Tahari Syariah, sasarannya adalah umat Islam (perorangan) yang berniat untuk menunaikan ibadah haji. Tujuan penggunaannya yakni memfasilitasi kebutuhan nasabah yang ingin melaksanakan ibadah haji.
Ketentuan pokok yang harus diketahui, meliputi setoran awal minimal sebesar Rp100.000, minimal saldo tabungan haji sebesar Rp25.500.000, dan saldo minimum ditetapkan minimal sebesar Rp100.000.
Baca juga: Bank Nagari Serahkan 12 Ekor Sapi Kurban, Ada yang Disalurkan ke Daerah Terdampak Bencana
Persyaratan Tabungan Tahari Syariah, di antaranya mengisi formulir permohonan pembukaan Tabungan Tahari Syariah, mengisi Formulir Data Nasabah (FDN), KTP, Surat Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Surat Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA), dan foto ukaran 3x4 (8 lembar), serta ukuran 4x6 (2 lembar).
[*/pkt]