Padang, Padangkita.com - Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam menjaga kebersihan kota mendapat tantangan dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Dalam operasi yustisi kemarin, Satpol PP Kota Padang mengamankan tiga orang yang tertangkap tangan membuang sampah di median jalan.
Ketiga orang tersebut kedapatan membuang sampah di median jalan di wilayah Kecamatan Padang Timur.
Perbuatan mereka jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kasatpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan membuang sampah sembarangan.
Ia menjelaskan bahwa sampah harus dibuang ke kontainer sampah yang telah disediakan di setiap kecamatan.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan kota dan mencegah timbulnya masalah di kemudian hari," terangnya Minggu (9/6/2024).
Chandra menekankan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Setiap orang menghasilkan sampah, dan sampah tidak dapat dihilangkan dari kehidupan manusia.
"Namun, banyaknya sampah yang dihasilkan tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam menanganinya. Sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak jangka panjang terhadap lingkungan, kesehatan manusia, dan bahkan menimbulkan bencana," paparnya.
Satpol PP Kota Padang akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda terkait sampah.
Baca Juga: Kota Padang Bersih dari Sampah Liar: 62 TPS Liar Ditertibkan, OTT Diterapkan!
"Diharapkan dengan upaya ini, kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan kota dapat meningkat dan Kota Padang menjadi kota yang bersih, nyaman, dan asri," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News