Padang, Padangkita.com - Isu AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang mengandung senyawa kimia Bromat (Br03) menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat Kota Padang.
Untuk itu, diskusi hangat digelar pada Rabu (22/5/2024) untuk membahas bahaya Bromat dan peran pemerintah daerah dalam pengawasan AMDK.
Diskusi Media yang diselenggarakan Klikpositif ini bertajuk "Ada Bromat Berlebih pada AMDK, Bagaimana Regulasi Melindungi Masyarakat?".
Diskusi ini menghadirkan panelis dari berbagai pihak, termasuk pakar lingkungan, ahli dari Balai Besar POM Padang, dan Dosen Hukum.
Mereka menekankan pentingnya pengawasan yang lebih intens terhadap produk AMDK untuk memastikan keamanan konsumen.
Membuka diskusi, Prof Indang Dewata, pakar lingkungan dari Universitas Negeri Padang (UNP) menjelaskan bahwa Bromat adalah senyawa kimia yang terbentuk saat pengolahan bahan baku air.
Jika dikonsumsi dalam dosis tinggi, Bromat dapat memicu pertumbuhan sel kanker dan bahkan kematian.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, batas aman kadar Bromat dalam AMDK telah ditetapkan oleh WHO dan Pemerintah Indonesia, yaitu tidak boleh lebih dari 10 part per billion (ppb) atau 0,01 mg/Liter.
"Pemerintah daerah harus lebih terlibat dalam pengawasan AMDK. Perlu ada koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, Balai Besar POM, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan produk AMDK yang beredar di pasaran aman dikonsumsi," terangnya.
Sementara itu PFM Ahli Madya Balai Besar POM Padang, Azfrianty STP MFarm, menjelaskan bahwa saat ini di Indonesia hanya ada 3 laboratorium yang memiliki parameter uji Bromat.
"Salah satu solusinya adalah dengan memperbanyak laboratorium pengujian di daerah-daerah, termasuk di Sumatra Barat," jelasnya.
Sementara itu, Plt Ketua YLKI Sumbar Zulnadi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dalam memilih AMDK. Konsumen harus memastikan bahwa AMDK yang dibeli telah ber-SNI dan memiliki izin edar yang sah.
Dosen FH Unes Firdaus Diezo SHI LLM menegaskan bahwa regulasi terkait AMDK sudah cukup lengkap. UU No 18 tahun 2012 Tentang Pangan, PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan UU No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, serta Permenperin No 26 Tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun secara Wajib, mengatur tentang keamanan dan kualitas AMDK.
"Perusahaan AMDK harus patuh dengan regulasi yang ada. Pemerintah daerah juga harus tegas dalam menegakkan regulasi dan tidak memberikan izin kepada perusahaan AMDK yang belum memenuhi persyaratan kesehatan," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Pesisir Selatan Stop Gunakan Air Minum Kemasan Botol Plastik
Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya Bromat dalam AMDK dan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap produk AAMDK. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News