Padang, Padangkita.com - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dinas Perdagangan kembali melakukan penataan dan penertiban di kawasan Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Senin (20/5/2024).
Langkah ini diambil karena banyaknya pedagang yang berjualan di luar tempat yang disediakan, bahkan menggunakan badan jalan dan area parkir, sehingga menyebabkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.
"Penertiban ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menciptakan suasana yang aman dan tertib di kawasan Pasar Bandar Buat," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra.
Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan puluhan payung dan lapak-lapak pedagang yang dianggap melanggar aturan. Barang-barang yang disita kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Chandra Eka Putra menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menentukan sanksi yang tepat bagi para pelanggar.
Baca Juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Fasilitas Umum
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang di Pasar Bandar Buat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan berjualan di tempat yang telah disediakan. Mari kita jaga bersama keindahan dan kebersihan pasar tradisional ini agar masyarakat yang datang dapat berbelanja dengan nyaman," harap Chandra Eka Putra.[*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News