Lubuk Sikaping, Padangkita.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat (BNNP Sumbar) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 141 paket di Pasar Benteng, Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Operasi penangkapan ini dilakukan pada Selasa (30/4/2024) oleh Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya penjemputan ganja dari daerah Penyabungan.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi sebuah kendaraan R4 yang diduga mengangkut narkotika jenis ganja.
"Pada pukul 06.00 WIB, Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang merupakan oknum anggota kepolisian pangkat aipda berinisial A yang berdinas di Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang," terang Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi lewat siaran pers, Rabu (1/5/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan dari pengakuan tersangka, ganja tersebut merupakan pesanan dari seorang narapidana di Lapas Klas IIA Padang.
Selain penangkapan tersangka, sebanyak 141 paket ganja berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat bersih keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak 141,700 Gram (141,7 KG)," sambungnya.
Ia juga mengatakan bahwa, BNNP Sumbar akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini untuk mengungkap jaringan dan aktor intelektual di balik peredaran gelap narkotika ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib terkait peredaran narkotika. Kerjasama dan partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia," pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News