Meninggal Dunia, Petani Pasaman Barat Tinggalkan Santunan Jutaan Rupiah untuk Keluarga

Meninggal Dunia, Petani Pasaman Barat Tinggalkan Santunan Jutaan Rupiah untuk Keluarga

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat menyerahkan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris salah satu nasabah KUR Bank Nagari Syariah.

Simpang Empat, Padangkita.com - Kabar duka menyelimuti keluarga Safiah, seorang petani/pekebun di Pasaman Barat.

Ia meninggal dunia pada 30 Januari 2024, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun, di tengah kesedihan, keluarga Safiah mendapat kabar gembira.

Pada hari Senin (22/4/2024), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Barat menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Safiah.

Santunan sebesar Rp42 juta ini merupakan hak almarhumah sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Cabang Pembantu (Capem) Bank Nagari Syariah Simpang Empat Pasaman Barat.

Kepala Capem Bank Nagari Syariah, Rifka Abadi, menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanannya yang cepat dan mudah.

“Santunan JKM ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, khususnya bagi para pekerja yang telah terdaftar aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rifka Abadi.

Ia menambahkan, Bank Nagari Syariah siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menyampaikan rasa duka cita kepada keluarga almarhumah Safiah.

Ia juga menjelaskan bahwa santunan JKM ini merupakan hak almarhumah sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Almarhumah Safiah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 14 November 2023. Meskipun hanya selama dua setengah bulan, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan JKM sebesar Rp42 juta,” jelas Iddial.

Iddial pun mengajak seluruh pekerja di Sumatra Barat, baik formal maupun non formal, untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ahli Waris Nasabah BPRS Haji Miskin Terima Santunan Kematian Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerja

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dan keluarganya akan terlindungi dari berbagai risiko sosial ekonomi. Pekerja dapat bekerja dengan tenang dan tanpa rasa cemas,” ujar Iddial. [*/hdp]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp13,4 Miliar dan Beasiswa untuk Pekerja di Lima Puluh Kota
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Rp13,4 Miliar dan Beasiswa untuk Pekerja di Lima Puluh Kota
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Peserta di Agam
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Ahli Waris Peserta di Agam
Bupati Limapuluh Kota Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris di Pangkalan Koto Baru
Bupati Limapuluh Kota Serahkan Santunan Kematian ke Ahli Waris di Pangkalan Koto Baru
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
Tim LCT BPJS Ketenagakerjaan Terjun Langsung Mengindentifikasi Korban Bencana Galodo
Tim LCT BPJS Ketenagakerjaan Terjun Langsung Mengindentifikasi Korban Bencana Galodo
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan: Melindungi Pekerja dan Memutus Rantai Kemiskinan
Bupati Tanah Datar Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan: Melindungi Pekerja dan Memutus Rantai Kemiskinan