Sarilamak, Padangkita.com - Kabar gembira bagi para pekerja keagamaan di Kabupaten Limapuluh Kota. Pemerintah daerah setempat akan memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan pekerja mulia ini.
Bupati Limapuluh Kota, Safarudin, menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja keagamaan di Nagari Pauh Sangik, Kecamatan Akabiluru, pada Kamis (21/3/2024).
Penyerahan kartu ini dilakukan usai Shalat Tarawih dalam rangkaian kegiatan Tim 1 Safari Ramadan (TSR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota di Masjid Raya Pauh Sangik.
“Tahun ini, ribuan pekerja keagamaan di Kabupaten Limapuluh Kota akan mendapatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujar Safarudin.
Beliau pun menekankan pentingnya memberikan perlindungan bagi para pekerja keagamaan. “Pekerjaan mereka mulia, mendidik dan menciptakan generasi Islami. Oleh karena itu, mereka patut mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddial, menjelaskan bahwa kerjasama antara Pemkab Limapuluh Kota dan BPJS Ketenagakerjaan tahun ini bertujuan untuk melindungi para pekerja keagamaan.
“Program ini akan diluncurkan dalam waktu dekat, setelah pendataan oleh Pemkab Limapuluh Kota selesai,” kata Iddial.
Ia merincikan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan Bupati mencakup dua program perlindungan, yaitu kecelakaan kerja dan kematian.
“Premi BPJS Ketenagakerjaan untuk ribuan pekerja keagamaan di Limapuluh Kota ditanggung oleh Pemkab Limapuluh Kota selama periode Januari hingga Desember tahun ini. Semoga program ini dapat berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” harap Iddial.
Ia juga menambahkan, pekerja keagamaan yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota dalam BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, Guru TPQ/MDTA/Surau/Imam dan Garin Mesjid.
Mereka yang nantinya akan di SK kan dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, pertama kecelakaan kerja dan kedua kematian.
"Kepada pekerja keagamaan yang terdiri dari Guru TPQ/MDTA/Surau/Imam dan Garin Mesjid. Mereka yang nantinya akan di SK kan dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, pertama kecelakaan kerja dan kedua kematian,” ujarnya.
Iddial menambahkan, nantinya mereka yang telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi pertama biaya berobat, ditanggung full sampai sembuh, selama dirawat juga diberikan penggantian penghasilan/upah, dan jika cacat akan diberikan santunan.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Ajak Pedagang Pasar Atas Kerja Keras Bebas Cemas
Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja diberikan santunan plus beasiswa untuk 2 orang anak dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT). [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News