Padang, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan dan masuk kerja tepat waktu pada Selasa (16/4/2024) setelah libur Lebaran.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada tanggal yang telah ditentukan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Cuti Lebaran berlangsung dari tanggal 8 hingga 15 April 2024.
“Masa libur Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah telah berakhir pada Senin (15/4/2024). Seluruh ASN diwajibkan untuk masuk kerja pada Selasa (16/4/2024),” tegas Andree, Minggu (14/4/2024).
Andree menekankan bahwa libur Lebaran tahun ini cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur.
“Saya harap ASN dapat mematuhi aturan dan masuk kerja tepat waktu. Hari pertama kerja kita akan melakukan sidak,” tegasnya.
Sekda Andree Algamar juga menyampaikan bahwa ASN yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada alasan bagi ASN untuk tidak hadir. Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Pemko Padang akan melakukan apel pengecekan personel di seluruh OPD di lingkungan Pemko Padang.
Andree mengimbau kepada seluruh ASN Pemko Padang untuk dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dear ASN Pemko Padang, Siap-siap Sanksi Ini Jika Tambah Libur Lebaran
“Mari kita jadikan hari pertama kerja usai libur lebaran ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News