Batusangkar, Padangkita.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanah Datar serahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris nasabah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Haji Miskin.
Almarhum yang diketahui bernama Djumadan yang bekerja sebagai tukang listrik, merupakan warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, almarhum meninggal mendadak dirumah tanpa memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Direktur Keuangan BPRS Haji Miskin, Nursal mengapresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Tanah Datar atas pelayanan yang baik dan proses pencairan klaim yang cepat.
"Harapannya, mudah-mudahan kerjasama ini dapat berlanjut dengan baik," ujarnya, Rabu (27/3/2024).
Almarhum Djumadan merupakan nasabah dari BPRS Haji Miskin yang memiliki pinjaman modal usaha.
Adanya kerjasama antara BPRS Haji Miskin dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka setiap nasabah yang memiliki pinjaman modal usaha diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini untuk antisipasi terhadap risiko kecelakaan kerja dan Kematian. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan kerja/kematian, pihak keluarga tidak terbebani dengan pembayaran angsuran di BPRS Haji Miskin," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanah Datar Zul Qifli menyampaikan, ucapan belasungkawa terhadap ahli waris dan berharap santunan yang diterima dapat dipergunakan untuk membuka usaha agar dapat membiayai perekonomian keluarga.
"Kepada pihak BPRS H Miskin kami juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerjasama yang terjalin selama ini dan diharapkan dapat semakin meningkatkan kerjasama untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk para Nasabah yang memiliki pinjaman modal usaha tetapi juga bagi para pekerja yang merupakan Nasabah yang memiliki tabungan," ujarnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial mengimbau, agar seluruh pekerja di Kabupaten Tanah Datar baik formal maupun non formal agar mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 44 Petugas Pemilu Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp2,57 Miliar
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas," ujar Iddial. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News