Pengadaan Tanah dan Penlok Flyover Sitinjau Lauik segera Dimulai, Pusat Apresiasi Pemprov Sumbar

Pengadaan Tanah dan Penlok Flyover Sitinjau Lauik segera Dimulai, Pusat Apresiasi Pemprov Sumbar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau kawasan Sitinjau Lauik. [Foto: Dok. Diskominfotik Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Pusat mengapresiasi gerak cepat Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Gubernur Mahyeldi Ansharullah, dalam ptoses menyiapkan pengadaan tanah dan penetapan lokasi (Penlok) untuk pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Saat ini, tim persiapan tengah dibentuk untuk melaksanakan rangkaian kegiatan pengadaan tanah.

Gubernur Mahyeldi melalui Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sumbar, Medi Iswandi menyebutkan, progres percepatan Penlok Flyover Sitinjau Lauik terus dikebut dengan pelaksanaan rapat secara daring pada Rabu, 6 Maret 2024, bersama jajaran OPD terkait, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian LHK.

“Kemarin kita baru saja rapat daring dengan pusat, diikuti oleh Bappeda Sumbar, Dinas Perkimtan, Dinas BMCKTR, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum, Biro Pembangunan, dan sejumlah kementerian terkait,” kata Medi Iswandi di Padang, Kamis (7/3/2024).

Dalam rapat tersebut, kata Medi, fokus membahas kesiapan dokumen yang diperlukan untuk kegiatan persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi, serta upaya percepatan penyelesaian izin kehutanan. Sebab, sebagian lokasi rencana pembangunan berada dalam kawasan hutan lindung.

“Pemprov Sumatra Barat melalui OPD terkait terus proaktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan terlibat dalam mendukung pemenuhan segala persyaratan yang diperlukan dan pelaksanaan pengadaan tanah. serta pekerjaan konstruksi pembangunan Flyover Sitinjau Lauik,” kata Medi.

Ada pun terkait progres persiapan pengadaan tanah dan penetapan lokasi sendiri, Kepala Dinas Perkimtan Sumbar, Rifda Suriani menjelaskan, bahwa Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Flyover Sitinjau Lauik telah diterima Pemprov Sumbar dari Kementerian PUPR pada 20 Februari 2024 lalu.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita langsung membentuk Tim Verifikasi DPPT berupa Keputusan Gubernur Nomor 620-183-2024 tanggal 22 Februari 2024. Tim Verifikasi ini berguna untuk memverifikasi muatan DPPT, sebagaimana dimanatkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” kata Rifda.

Tim Verfikasi yang telah terbentuk itu, sambungnya, langsung menyelenggarakan rapat verifikasi pada 26 Februari 2024. Setelah verifikasi  tersebut, sesuai ketentuan, maka akan dilaksanakan rangkaian kegiatan persiapan pengadaan tanah oleh Tim  Persiapan yang melibatkan berbagai unsur, termasuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Rangkaian kegiatan yang dilakukan antara lain berupa sosialisasi, pendataan awal, hingga konsultasi publik kepada masyarakat yang berdomisili di lokasi rencana pembangunan Flyover Sitinjau Lauik. Saat ini, Pembentukan Tim Persiapan ini sedang proses finalisasi, dan pada Minggu kedua Maret 2024 ditargetkan Tim Persiapan ini sudah mulai bekerja,” terangnya.

Hasil dari kegiatan Tim Persiapan itu sendiri, lanjut Rifda, kemudian akan diajukan kepada Gubernur Sumbar untuk masuk dalam proses penerbitan penetapan lokasi. Rapat pembahasan sendiri juga dihadiri oleh BPKH Medan, yang juga menyepakati langkah tindak lanjut penyelesaian izin atas sebagian lokasi pembangunan Flyover yang masuk kawasan hutan.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastrutur Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Reni Ahiantini menyatakan sangat mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemprov Sumbar dalam persiapan dan penerbitan penetapan lokasi Flyover Sitinjau Luik, yang dilakukan secara simultan dengan penyelesaian izin kehutanan dari Kementerian LHK.

Baca juga: Flyover Sitinjau Lauik Masuk Proses Pengadaan Lahan, Panjang 12,78 km dan Butuh 18,7 Hektare

“Kita harapkan setelah penetapan lokasi terbit, maka pelaksanaan pengadaan tanah segera diproses permohonannya oleh Kementerian PUPR kepada BPN, sesuai mekanisme yang diatur Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pekerjaan konstruksi sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 2,5 tahun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),” ucap Reni Ahiantini. [*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Pengembangan Desa Wisata di Sumbar sudah Tepat, Tinggal Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Pengembangan Desa Wisata di Sumbar sudah Tepat, Tinggal Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Danrem 032/Wirabraja Berganti, Selamat Datang di Sumbar Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo
Danrem 032/Wirabraja Berganti, Selamat Datang di Sumbar Brigjen TNI Wahyu Eko Purnomo
Program CSR dan Pemda Diharapkan terus Bahu Membahu Sejahterakan Masyarakat Sumbar
Program CSR dan Pemda Diharapkan terus Bahu Membahu Sejahterakan Masyarakat Sumbar
Belajar dari Kebakaran Pasar Raya Padang: Cek Instalasi Listrik dan Asuransikan Tempat Usaha
Belajar dari Kebakaran Pasar Raya Padang: Cek Instalasi Listrik dan Asuransikan Tempat Usaha
Soal Tambang di Air Dingin, Pemprov Sumbar: Sudah Ada Keputusan, Tak Perlu Rapat Lagi
Soal Tambang di Air Dingin, Pemprov Sumbar: Sudah Ada Keputusan, Tak Perlu Rapat Lagi
Mahyeldi Apresiasi Buku 'Dari Surau untuk Indonesia', Penegas Identitas Warga Minangkabau
Mahyeldi Apresiasi Buku 'Dari Surau untuk Indonesia', Penegas Identitas Warga Minangkabau