Flyover Sitinjau Lauik Masuk Proses Pengadaan Lahan, Panjang 12,78 km dan Butuh 18,7 Hektare

Flyover Sitinjau Lauik Masuk Proses Pengadaan Lahan, Panjang 12,78 km dan Butuh 18,7 Hektare

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meninjau kawasan Sitinjau Lauik. [Foto: Dok. Diskominfotik Sumbar]

Padang, Padangkita.com Proses pembangunan jalan layang atau Flyover Sitinjau Lauik terus menunjukkan progres. Terbaru, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) untuk Penetapan Lokasi Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik.

Menindaklanjuti dokumen tersebut, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menyatakan segera pula menetapkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Verifikasi Tanah.

Gubernur Mahyeldi menyebutkan, dalam surat atau dokumen Dirjen Bina Marga menyampaikan bahwa DPPT KPBU Flyover Sitinjau Lauik telah disusun dengan rencana trase sepanjang kurang lebih 2,78 kilometer. Total lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan jalan layang tersebut lebih kurang seluas 18,7 hektare.

"Dokumen DPPT ini mengisyaratkan bahwa proses pembangunan fisik semakin mendekati kenyataan, karena sesuai Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka dokumen ini merupakan pedoman dalam penyediaan lahan untuk pelaksanaan konstruksi Proyek KPBU Flyover Sitinjau Lauik," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Selasa (20/2/2024).

Dalam dokumen DPPT tersebut, lanjut Mahyeldi, dijelaskan bahwa Konsorsium PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Karya Infrastruktur yang ditunjuk selaku investor, telah melalui proses izin prakarsa dan pengadaan badan usaha melalui skema Kerja Sama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar.

Pelaksanaan pekerjaan konstruksi proyek Flyover Sitinjau Lauik sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 2,5 tahun hingga rampung pada 2026.

"Menindaklanjuti surat Dirjen Bina Marga sebagai pengantar dokumen DPPT tersebut, kita segera menetapkan Tim Verifikasi Tanah dalam bentuk Keputusan Gubernur. Nanti di dalam Tim Verifikasi itu ada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, yang ditugaskan melakukan verifikasi dan sosialisasi di lokasi kepada masyarakat," terang Mahyeldi.

Gubernur juga memerintahkan semua perangkat daerah di lingkup Pemprov Sumbar yang terlibat dalam Tim Verifikasi berupaya maksimal dan sesegera mungkin menindaklanjuti setiap prosedur teknis terkait rencana KPBU Flyover Sitinjau Lauik. Sebab, kehadiran jalan layang ini sangat didambakan oleh masyarakat pengguna jalan.

Baca juga: Temui Dirjen Bina Marga, Wagub Audy Bahas Tol Sicincin-Bukittinggi dan Flyover Sitinjau Lauik

"Hari ini konsep SK Tim-nya sudah siap, diperkirakan sudah di Biro Hukum, dan akan segera difinalkan. Selanjutnya, tentu proses berikutnya yang akan kita lakukan," kata Mahyeldi. [*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

DAUN Ramadan Fest 2026, Ada Bazar UMKM hingga Penukaran Uang Rupiah
DAUN Ramadan Fest 2026, Ada Bazar UMKM hingga Penukaran Uang Rupiah
Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Dapat Dilalui 2029 Jika Lahan Beres dan Dana Tersedia
Jalan Tol Sicincin-Bukittinggi Dapat Dilalui 2029 Jika Lahan Beres dan Dana Tersedia
Atlet Disabilitas Intelektual Dapat Perlakuan Setara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi SOIna
Atlet Disabilitas Intelektual Dapat Perlakuan Setara, Gubernur Mahyeldi Apresiasi SOIna
Firman Hidayat Ketua METI Sumbar, Diharap Dukung Pemda Kembangkan Energi Terbarukan
Firman Hidayat Ketua METI Sumbar, Diharap Dukung Pemda Kembangkan Energi Terbarukan
Deklarasi Bukit Karamuntiang di Unand, Mahyeldi Nilai Sejalan dengan Pembangunan Sumbar
Deklarasi Bukit Karamuntiang di Unand, Mahyeldi Nilai Sejalan dengan Pembangunan Sumbar
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Keikhlasan, Disiplin dan Empati PPIH
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Pentingnya Keikhlasan, Disiplin dan Empati PPIH