Padang, Padangkita.com - Jemaah haji Sumatra Barat (Sumbar) yang masuk dalam daftar kuota haji 1445H/2024M diminta segera melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I.
Pasalnya, waktu pelunasan yang semula berakhir pada 12 Februari 2024 kemarin, diperpanjang hingga 23 Februari 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumbar, Mahyudin, dalam keterangan persnya, Selasa (13/2).
Menurutnya, keputusan perpanjangan pelunasan ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tertanggal 12 Februari 2024.
"Bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota bisa melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan Bipih reguler bisa dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 08.00 wib sampai pukul 15.00 wib," ujar Mahyudin.
Mahyudin mengatakan, pelunasan Bipih tahap I ini sudah berlangsung sejak 10 Januari 2024 lalu.
Hingga hari ini, jemaah haji Sumbar yang sudah melunasi bipih sebanyak 3.499 orang atau sekitar 76,96 persen dari kuota Sumbar 4.613 orang.
Sementara itu, jemaah haji cadangan yang sudah melunasi bipih sebanyak 795 orang. "Kami mengajak dan mengimbau jemaah haji Sumbar yang sudah masuk dalam kuota haji 2024 untuk segera melakukan pelunasan. Mumpung ada kesempatan diperpanjang," ajak Mahyudin.
Mahyudin juga mengingatkan jemaah haji untuk mempersiapkan diri, baik fisik, mental, ilmu manasik maupun kesehatan. Karena ibadah haji membutuhkan kesehatan dan fisik yang kuat.
"Mulai dari sekarang jemaah haji sudah bisa mempersiapkan diri, melakukan latihan-latihan fisik seperti berjalan kaki, pola hidup sehat. Dan yang terpenting, perkuat ilmu manasik haji," pesan Mahyudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, Ramza Husmen, menjelaskan kriteria pelunasan tahap I ini.
Menurutnya, jemaah haji yang masuk alokasi kuota musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah lanjut usia (lansia) dan jemaah haji cadangan.
"Sesuai Keputusan Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih, untuk jemaah lansia berusia minimal 65 tahun pada tanggal 12 Mei 2024," jelas Ramza.
Baca Juga: Kemenag Rilis RPH Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Mulai Berangkat 12 Mei
Ramza menambahkan, jemaah lansia harus terdaftar minimal 5 tahun sebelum keberangkatan kloter pertama haji 2024 atau terdaftar sebagai jemaah haji sebelum tanggal 13 Mei 2019, dan memenuhi syarat isthitha'ah kesehatan. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News