Simpang Empat, Padangkita.com - Kepolisian Sektor Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial SN, 38 tahun terkait kasus pencurian Chromebook, laptop, dan proyektor di SDN 19 Lembah Melintang.
Penangkapan SN terjadi di rumah orang tuanya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Nurhadi melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Zulfikar menjelaskan, penangkapan SN berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pelaku di rumah orang tuanya.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang Iptu Donal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan SN tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi, SN mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama tiga pelaku lainnya, yaitu RH, 35 tahun, AS, 26 tahun, dan SH, tahun, 26 tahun, pada 6 Juni 2023 dini hari.
"SN berperan sebagai aktor intelektual dalam kasus ini .Akibat aksi mereka, SDN 19 Lembah Melintang mengalami kerugian senilai Rp 100 juta. Barang curian yang diambil meliputi satu unit laptop merk Acer, 13 unit Chromebook merk Axioo, dan tiga unit proyektor infokus merk Epson," terang Kapolsek, Rabu (31/1/2024).
Sebelumnya, RH, AS, dan SH telah diringkus oleh tim khusus Tekab Gading Anti Bandit Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang pada 15 Juli 2023 dan telah mendapatkan ketetapan hukum tetap.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus 4 Pengedar Narkoba Dalam Sehari
"SN saat ini ditahan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas Kapolsek. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News
.