Padang, Padangkita.com - Awal tahun 2024, pemerintah menerapkan kenaikan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut UU ini, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan tersebut ditetapkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, namun hanya kegiatan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Sementara itu, 11 kegiatan lainnya dikenakan pajak hiburan paling tinggi sebesar 10 persen.
Aturan kenaikan pajak hiburan ini diterapkan mulai Januari 2024. Ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan tersebut saat ini menuai banyak kritikan karena selain kenaikan yang cukup tinggi namun juga karena dianggap tidak melibatkan pelaku usaha industri jasa hiburan dalam perumusannya.
Terkait kondisi tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan menjelaskan bahwa saat ini Kota Padang menerapkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa di Padang ditetapkan sebesar 50 persen," jelasnya kepada Padangkita.com, Selasa (16/1/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan sebelumnya terkait pajak hiburan Kota Padang diatur melalui Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, tarif Pajak Hiburan atas Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Music Room, Cafe Music dan sejenisnya dimana pajaknya sebesar 75 persen.
"Pada Perda Nomor 4 tahun 2011, untuk Mandi Uap/ Spa sebesar 35 persen. Sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022 , maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%," sambungnya.
Sementara dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Padang, Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah peraturan daerah ini mengatur tentang jenis, tarif, cara perhitungan, cara pembayaran, kewajiban, dan sanksi terkait pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Padang.
Perda ini merupakan perubahan dari Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018 yang disesuaikan dengan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pajak daerah yang diatur dalam Perda ini meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan, pajak rokok, pajak minuman beralkohol, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak barang dan jasa tertentu.
Retribusi daerah yang diatur dalam Perda ini meliputi: retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Baca Juga: Pemko Padang Kembali Pungut Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan
Tarif pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing jenis pajak atau retribusi. Cara perhitungan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan pada dasar pengenaan pajak atau retribusi yang ditentukan oleh pemerintah daerah. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News