Simpang Empat, Padangkita.com - Anggota Polsek Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar, menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar, Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial HD, 50 tahun yang merupakan warga Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Yuliarman menjelaskan penangkapan ini bermula ketika Polsek Ranah Batahan mendapat informasi dari masyarakat jika ada mobil yang membawa BBM bersubsidi jenis solar dari Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar menuju Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumut.
"Petugas langsung bergerak cepat dan menghadang kendaraan Mitsubishi L300 warna hitam Nomor Polisi BA-8309-EN yang diduga membawa BBM ilegal tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 13 jerigen BBM bersubsidi jenis solar serta tanki siluman yang telah dimodifikasi yang terpasang pada mobil milik pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah memodifikasi tangki mobilnya untuk mengelabui aparat Kepolisian. Ia juga mengaku mendapatkan BBM bersubsidi tersebut dari SPBU Pertamina yang berada di Kampung Baru, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan," sambungnya.
Baca Juga: Ratusan Polisi Siaga di Seluruh SPBU di Pasaman Barat
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News