Lapangan Imam Bonjol dan Lapangan Kantin tak Boleh lagi Digunakan untuk Kampanye Pemilu

Lapangan Imam Bonjol dan Lapangan Kantin tak Boleh lagi Digunakan untuk Kampanye Pemilu

Lapangan di RTH Imam Bonjol Padang milik TNI. [Foto: Dok. Padangkita.com]

Padang, Padangkita.comTahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye, yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang pada tanggal 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar),  jauh-jauh hari tela menyosialisasikan aturan soal kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).   

Terbaru, KPU Sumbar segera menyeberluaskan informasi tentang larangan penggunaan fasilitas milik TNI untuk kampanye atau kegiatan kepemiluan. Soal larangan ini, telah dituangkan dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu 2024. Buku tersebut telah dibagikan pada semua satuan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Dumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi menyebutkan, akan menyampaikan informasi larangan penggunaan fasilitas milik TNI itu kepada kabupaten/kota.

"Sejak dulu, Lapangan Merdeka di Solok, Lapangan Imam Bonjol di Padang atau Lapangan Kantin di Bukittinggi, merupakan aset TNI yang biasa dipakai untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum," ungkap Jons Manedi dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).

Namun, kata dia, jika sekarang ada larangan, KPU mesti mencari lokasi lain untuk kegiatan pemilu.

"Jika sekarang TNI tak mengizinkan, tentunya KPU mesti mencari lokasi lain sebagai alternatif lokasi kampanye rapat umum," ulasnya.

Selain fasilitas milik TNI, Jons Manedi juga mengingatkan, kampanye atau rapat umum juga tidak boleh dilaksanakan di lapangan milik kampus atau perguruan tinggi.

Sebab, lanjut dia, kampanye di lingkungan kampus hanya boleh diikuti oleh warga jampus.

Baca juga: KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Ini Alasannya

"Kampanye di dalam kampus, pesertanya adalah warga kampus. Tak boleh didatangkan dari luar kampus," ingatnya. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
Kafilah Sumbar Siap Berkibar di MTQN ke-30, Wagub Janjikan Bonus Fantastis
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
KPU Sumbar Jadwalkan Penetapan Paslon Gubernur-Wagub pada 22 September 2024 
Hanya Dua Pasangan Calon Bersaing di Pilgub Sumbar 2024
Hanya Dua Pasangan Calon Bersaing di Pilgub Sumbar 2024
Resmi Daftarkan Mahyeldi-Vasko ke KPU Sumbar, Andre Rosiade: Insya Allah Menang 80 Persen
Resmi Daftarkan Mahyeldi-Vasko ke KPU Sumbar, Andre Rosiade: Insya Allah Menang 80 Persen
Mahyeldi-Vasko Resmi Daftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Mahyeldi-Vasko Resmi Daftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
KPU Sumbar Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wagub Mulai 27 Agustus
KPU Sumbar Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wagub Mulai 27 Agustus