Lapangan Imam Bonjol dan Lapangan Kantin tak Boleh lagi Digunakan untuk Kampanye Pemilu

Lapangan Imam Bonjol dan Lapangan Kantin tak Boleh lagi Digunakan untuk Kampanye Pemilu

Lapangan di RTH Imam Bonjol Padang milik TNI. [Foto: Dok. Padangkita.com]

Padang, Padangkita.comTahapan Pemilu 2024 akan memasuki masa kampanye, yang akan dimulai pada 28 November 2023 hingga memasuki masa tenang pada tanggal 10 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar),  jauh-jauh hari tela menyosialisasikan aturan soal kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).   

Terbaru, KPU Sumbar segera menyeberluaskan informasi tentang larangan penggunaan fasilitas milik TNI untuk kampanye atau kegiatan kepemiluan. Soal larangan ini, telah dituangkan dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu 2024. Buku tersebut telah dibagikan pada semua satuan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Dumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi menyebutkan, akan menyampaikan informasi larangan penggunaan fasilitas milik TNI itu kepada kabupaten/kota.

"Sejak dulu, Lapangan Merdeka di Solok, Lapangan Imam Bonjol di Padang atau Lapangan Kantin di Bukittinggi, merupakan aset TNI yang biasa dipakai untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum," ungkap Jons Manedi dalam keterangannya dikutip Minggu (26/11/2023).

Namun, kata dia, jika sekarang ada larangan, KPU mesti mencari lokasi lain untuk kegiatan pemilu.

"Jika sekarang TNI tak mengizinkan, tentunya KPU mesti mencari lokasi lain sebagai alternatif lokasi kampanye rapat umum," ulasnya.

Selain fasilitas milik TNI, Jons Manedi juga mengingatkan, kampanye atau rapat umum juga tidak boleh dilaksanakan di lapangan milik kampus atau perguruan tinggi.

Sebab, lanjut dia, kampanye di lingkungan kampus hanya boleh diikuti oleh warga jampus.

Baca juga: KPU Tetapkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 75 Hari, Ini Alasannya

"Kampanye di dalam kampus, pesertanya adalah warga kampus. Tak boleh didatangkan dari luar kampus," ingatnya. [*/pkt]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar