Pulau Punjung, Padangkita.com - Polsek Sitiung Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Agung Baitul Makmur.
Pelaku berinisial B (29 tahun), seorang wiraswasta, ditangkap polisi di rumah kontrakannya di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Sitiung AKP Agus Salem menyampaikan bahwa penangkapan ini adalah hasil kerja antara aparat kepolisian dan masyarakat setempat.
Sehingga polisi bisa merespons cepat laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Masjid Agung Baitul Makmur, pada 23 Oktober 2023 lalu.
AKP Agus menyebutkan, pelaku diduga mencuri kotak amal masjid berisi uang sebesar Rp7.200.000.
Penangkapan dilakukan sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan pada 23 November 2023. Dalam penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.324.500, 1 buah kotak amal berbahan plat besi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa nomor polisi.
Menurut Kapolsek, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sitiung Koto Agung untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku, kata dia, akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah menegaskan pentingnya patroli intensif oleh jajaran Polres Dharmasraya guna mencegah aksi kejahatan di tempat-tempat ibadah.
Baca juga: Polres Dharmasraya ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan
Patroli, kata dia, merupakan upaya konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekankan komitmen aparat kepolisian dalam melindungi wilayah hukumnya. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News