Padang, Padangkita.com - Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Dewan Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang, berunjuk rasa di depan kantor Dinas Perhubungan Sumatra Barat (Sumbar), di Jl. Raden Saleh, Padang, Jumat (17/11/2023) sore.
Dalam aksinya, mahasiswa yang dikomandoi Ketua DEMA UIN Imam Bonjol Hidayatul Fikri, menyampaikan dua hal pokok. Pertama, meminta pemerintah mencabut izin operasional Grab yang dinilai terindikasi milik Israel.
Kedua, mahasiswa mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk meng-unisntal dan memboikot aplikasi Grab sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap kemerdekaan Palestina.
Aspirasi tersebut mereka sampaikan, sehubungan semakin gencarnya serangan Israel terhadap Palestina dan keluarnya Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina serta adanya dukungan dari Founder Grab dan istrinya untuk Israel.
"Maka sebagai wujud solidaritas, kepeduliaan, dan keprihatinan terhadap masyarakat Palestina, kami meminta dan menuntut Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Barat agar menerima tuntutan kami untuk mencabut izin operasional Grab di Sumatra Barat," kata Hidayatul.
Mahasiswa pengunjuk rasa di bawah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP tersebut diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedi Diantolani bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informasika dan Statistik (Kominfotik) Sumbar Siti Aisyah.
Kepada mahasiswa, Dedi menyampaikan bahwa pihaknya menerima tuntutan tersebut dan akan menindaklanjuti tuntutan tersebut kepada pihak terkait, bersama-sama dengan Kadis Kominfotik Sumbar terkait aplikasinya.
"Aspirasi mahasiswa akan kami tampung dan akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat melalui pimpinan. Karena ini secara nasional. Belum ada izin operasional di masing-masing provinsi. Tidak Grab saja, tetapi seluruh angkutan berbasis online," jelas Dedi.
Baca juga: MUI Kota Padang Libatkan 2.000 Dai Sosialisasi Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel
Kadis Kominfotik Siti Aisyah juga menyampaikan hal serupa. Pihaknya akan melaporkan hal ini kepada pimpinan dan kementerian terkai. Sebab, kata dia, untuk penghapusan aplikasi menjadi wewenang Kementerian Kominfo. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News