Muaro Sijunjung, Padangkita.com - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Lubuk Tarok bersama Satreskrim Polres Sijunjung membekuk VS, 19 tahun atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yang merupakan warga Jorong Koto Tuo, Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, pada Jumat (3/11/2023).
Kapolsek Lubuk Tarok AKP Syafril melalui Kanit reskrim Aipda Iswahyudi mengatakan, penangkapan pelaku curat tersebut dilakukan di rumahnya yang juga dalam jorong yang sama dengan warung tempat ia melakukan aksi pencurian.
"Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya," ujarnya Sabtu (4/11/2023).
Lebih lanjut ia menambahkan, selain itu petugas juga mengamankan dua slop rokok merek Surya, tiga slop rokok HD Mild dan uang tunai sejumlah Rp287.000 yang merupakan uang hasil menjual barang curian.
Kanit reskrim mengungkapkan bahwa pelaku VS melancarkan aksinya dengan satu orang rekannya yang saat ini masih buron.
"Pelaku melancarkan aksinya bersama dengan satu orang temannya yang identitasnya sudah kita kantongi, saat ini kita juga masih berusaha memburu keberadaan pelaku," ujarnya.
Sebelumnya diketahui Polsek Lubuk Tarok menerima laporan dari masyarakat tentang pencurian sebuah warung di Jorong Koto Tuo, Nagari Lubuk Tarok yang terjadi pada Jumat, (3/11/2023) dini hari.
Korban melaporkan barang-barang yang dicuri antara lain satu unit ponsel, 11 slop rokok berbagai merek dengan kerugian diperkirakan Rp4 juta.
Baca Juga: Asyik Main Judi, Empat Orang Pria di Sijunjung Diringkus Polisi
"Saat ini pelaku VS sudah diamankan di rutan Polres Sijunjung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum," pungkas Kanit reskrim. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News