Pencuri Besi Rel Kereta Api dan Penadah di Padang Panjang Dibekuk, 4 Ton Besi Rel Disita

Pencuri Besi Rel Kereta Api dan Penadah di Padang Panjang Dibekuk, 4 Ton Besi Rel Disita

Ilustrasi rel kereta api. [Foto: Dok. Pixabay]

Padang Panjang, Padangkita.com - Tim Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku pencurian besi rel kereta api. Bersama pelaku, juga dibekuk seorang penadah besi bantalan rel kereta api tersebut.

Ketiganya ditangkap tim yang dipimpin Kanit 4 Ipda Mario Sunardi di gudang penampungan barang bekas, di Padang Kayo, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Senin (18/9/2023), sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal mengungkapkan tiga pelaku pencurian tersebut berinisial HR, 41 tahun dan HH, 29 tahun, serta seorang pengepul besi bekas (panadah), ZAE, 39 tahun.

Kepada polisi, HR, yang juga residivis kasus narkoba, mengaku bahwa dia sudah lebih 10 kali melakukan pencurian besi rel tersebut. Dan, besi rel curian tersebut dijual kepada pengepul berinisial ZAE, seharga Rp3.800 per kilogram.

Sementara ZAE sendiri mengaku, besi bekas rela kereta api tersebut akan dijualnya ke luar Kota Padang Panjang. ZAE sendiri juga merupakan seorang residivis kasus pencurian. 

Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan gergaji besi, linggis, dongkrak, sekop dan satu unit mobil Toyota Kijang Komando untuk mengangkut besi hasil curian.

Istiklal menambahkan ketika hendak ditangkap di gudang pengepul milik ZAE, salah satu pelaku, HR, sempat melarikan diri ke dalam sawah milik warga. Namun perjuangannya untuk lepas dari polisi, sia-sia. Sebab, polisi dengan sigap mengejar dan meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 batang besi batangan rel sepanjang 2 meter, 47 besi bantalan rel kereta api dengan total berat keseluruham lebih kurang 4 ton.

Baca juga: Stasiun Kereta Api Padang Panjang akan Dibangun Jadi Museum Perkeretaapian Nasional

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Istiklal, para pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP dan 480 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. [*/pkt]

Baca berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

12 Tewas Laka Bus ALS, Pemko Padang Panjang Pastikan Layanan Terbaik bagi Korban dan Keluarga
12 Tewas Laka Bus ALS, Pemko Padang Panjang Pastikan Layanan Terbaik bagi Korban dan Keluarga
Korban Tewas Laka Bus ALS di Padang Panjang Bertambah Jadi 12, Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi dan RSUD
Korban Tewas Laka Bus ALS di Padang Panjang Bertambah Jadi 12, Kapolda Sumbar Tinjau Lokasi dan RSUD
Update Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korban Tewas Bertambah Jadi 11 Orang, 23 Luka-luka
Update Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang, Korban Tewas Bertambah Jadi 11 Orang, 23 Luka-luka
Bus ALS Rem Blong di Padang Panjang Tewaskan 9 Orang, Puluhan Luka-luka
Bus ALS Rem Blong di Padang Panjang Tewaskan 9 Orang, Puluhan Luka-luka
One Way Padang-Bukittinggi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Polisi: Jangan Lawan Arus, Berbahaya!
One Way Padang-Bukittinggi Diberlakukan Mulai Hari Ini, Polisi: Jangan Lawan Arus, Berbahaya!
Pemko Gelar Operasi Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat
Pemko Gelar Operasi Pasar Murah untuk Ringankan Beban Masyarakat