Kalangan Pendidikan Tinggi Sambut Positif Penyederhanaan Akreditasi dan Biaya Wajib Dihapus 

Kalangan Pendidikan Tinggi Sambut Positif Penyederhanaan Akreditasi dan Biaya Wajib Dihapus 

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. [Foto: Dok. Kemendikbudristek]

Padang, Padangkita.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut diresmikan dalam rangkaian peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

“Merdeka Belajar Episode ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” terang Mendikbudristek Nadiem dikutip Padangkita.com, Rabu (30/8/2023).

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Imam Buchori, menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

“Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu-tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” ujar Imam Buchori.

Di samping itu, kata Imam, peraturan ini memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun. Artinya, transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal, misalnya menyiapkan instrumen yang baru, menyiapkan asesor, juga peraturan-peraturan pendukung yang lain.

“Untuk itu, kami dari BAN-PT dan tentu dengan teman-teman Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras supaya dalam tenggang waktu selama dua tahun ini dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia, Usman Chatib Warsa, mengatakan, melalui transformasi akreditasi pendidikan tinggi, perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing, bahkan hingga melampaui standar nasional.

“Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan DUDI dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang lebih baik,” katanya

Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri turut menyambut baik kebijakan baru yang mencakup standar akreditasi ini.

“Dengan sumber daya yang ada, sumber dana yang ada, yang selama ini dibebankan kepada perguruan tinggi ini, nanti akan bisa diberdayakan untuk kegiatan-kegiatan lain. Sehingga akan memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Harapan ke depan, kata Surfa, kebijakan ini akan melakukan percepatan dalam hal tata kelola dan juga dalam mempercepat proses dalam peningkatan mutu.

“Ke depan, perguruan tinggi akan jauh lebih baik dan akan jauh lebih merdeka dalam menentukan kebijakan secara internal sesuai dengan potensi yang ada,” kata Surfa.

Pipit Anggraeni, Dosen Politeknik Manufaktur (Polman) Bandung, turut mengapresiasi adanya kebijakan pembiayaan akreditasi yang diberikan pemerintah kepada perguruan tinggi.

Ia berharap, melalui kebijakan tersebut perguruan tinggi dapat meningkatkan dan fokus pada penyediaan layanan pendidikan sesuai standar serta optimalisasi dalam memberikan jaminan kepada masyarakat.

“Transformasi akreditasi pendidikan tinggi ini sangat diperlukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi,” ujar Pipit.

Mendikbudristek dalam paparannya mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya bagi perguruan tinggi adalah menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sesuai dengan tingkat mutu, keluasan substansi, serta visi dan misi masing-masing dalam bentuk Standar Pendidikan Tinggi.

Kemudian, menyesuaikan penyelenggaraan perguruan tinggi dengan peraturan baru dalam waktu paling lambat dua tahun. Peringkat akreditasi yang ada tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai. Selanjutnya,  perpanjangan status akreditasi akan menggunakan status akreditasi yang disederhanakan.

Baca juga: Sejak Jadi PTN-BH, Unand dan UNP Jadi Monster Pembunuh Kampus Swasta di Sumbar

Sementara itu, langkah berikut untuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Masyarakat (LAM) adalah, tidak lagi menarik biaya ke perguruan tinggi untuk asesmen status terakreditasi yang bersifat wajib. Lalu, menyesuaikan instrumen akreditasi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam waktu paling lambat dua tahun. [*/pkt]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dede Yusuf Usul Sejumlah Solusi soal UKT yang Melonjak, Salah Satunya Boleh Dicicil
Dede Yusuf Usul Sejumlah Solusi soal UKT yang Melonjak, Salah Satunya Boleh Dicicil
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Andreas Huga Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Mendikbudristek Bangun Asrama Tiap Sekolah di Mentawai
Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Mendikbudristek Bangun Asrama Tiap Sekolah di Mentawai
Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Mendikbudristek Pertimbangkan Langkah Hukum 
Rumah Singgah Bung Karno di Padang Dirobohkan, Mendikbudristek Pertimbangkan Langkah Hukum 
PKKMB Unand, Nadiem Makarim Jelaskan Pentingnya Program MBKM
PKKMB Unand, Nadiem Makarim Jelaskan Pentingnya Program MBKM
Semua Kampus Diminta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Semua Kampus Diminta Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual