Batusangkar, Padangkita.com - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar mengamankan seorang laki-laki di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Pria berinisial DR, 59 tahun tersebut ditangkap atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana berupa Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre mengungkapkan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 6 Galon isi 35 Liter BBM Jenis Partalite yang berada di dalam mobil milik terduga pelaku pada Rabu (23/8/2023).
"Memang benar, kita telah lakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas," terangnya dilansir Minggu (27/8/2023).
Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk terduga pelaku kita sangkakan dengan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambah dan dirubah pada Pasal 40 Angka 9 dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja” sambungnya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sidak ke Sejumlah SPBU di Dharmasraya
Untuk itu pihaknya mengimbau, jika masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM dan LPG subsidi di lapangan, dapat langsung dilaporkan kepada aparat terdekat atau menginformasikan ke Pertamina Call Center di nomor 135. [*/hdp]
Baca berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.