Padang, Padangkita.com - Sejumlah daerah di Sumatra Barat akan jadi Pilot Project Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iskandar Syah saat Workshop “Peluang Hukum Pemulihan Hak Ulayat Nagari di Sumatera Barat", Kamis (24/8/2023).
Ia mengatakan, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat sebagai bagian dari kekayaan bangsa.
Dalam upaya pemenuhan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan yang dikumpulkan dalam wadah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
"Salah satu upaya yang sedang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperbaiki hal tersebut ialah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat." ujarnya.
Lebih lanjut ia berpendapat, sejauh ini aturan yang sudah ada belum optimal dalam mendaftarkan tanah ulayat.
“Hal ini karena belum ada data komprehensif dari keberadaan tanah ulayat dan juga belum ada tata caranya,” jelasnya.
Maka dari itu, sebagai upaya awal mendaftarkan tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membuat beberapa pilot project terkait masyarakat hukum adat di beberapa daerah dengan menggandeng sejumlah universitas, seperti Unand untuk wilayah Sumatra Barat.
“Provinsi Sumbar sendiri menjadi salah satu pilot project penatausahaan Tanah Ulayat oleh Kementerian, tepatnya pada dua kabupaten, yakni Tanah Datar dan Kabupaten Lima Puluh Kota. Kita melakukan pengukuran dan pemetaan, dan itu dapat diterbitkan HPL (Hak Pengelolaan, red) untuk tanah ulayat tersebut,” sambungnya.
Bersama Universitas Andalas (Unand), pihaknya telah menginventarisir sebanyak 328 bidang tanah ulayat seluas 352.171,54 hektar atau sekitar 8,38 persen dari luas daratan di Sumbar.
Jumlah tersebut hasil survei pada 18 kabupaten kota, dengan 533 kerapatan adat nagari. Jumlah tersebut di bawah 217 kerapatan adat nagari.
Untuk itu, Iskandar Syah mengharapkan dukungan Unand, Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumbar, baik sosialisasi pengukuran maupun rangkaian pilot projek tersebut.
Sementara itu Direktur PAgA Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Kurnia Warman mengungkapkan, berdasarkan verifikasi ke lapangan yang dilakukan Unand, luas tanah ulayat di Sumbar tersebut jauh lebih banyak.
"Luas 8,38 persen itu data indikatif, data yang terindikasi disana ada tanah ulayat, mestinya di lapangan lebih luas dari itu," ujarnya. [hdp]