Padang, Padangkita.com - Pusat Kajian Hukum Agaria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menggelar Workshop “Peluang Hukum Pemulihan Hak Ulayat Nagari di Sumatra Barat" pada Kamis (24/8/2023).
Direktur PAgA Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof Kurnia Warman menjelaskan workshop ini digelar untuk mempertemukan kepentingan pemerintah dalam melindungi tanah ulayat sesuai perundangan-undangan, dengan masyarakat adat yang memiliki kawasan tanah ulayat.
"Secara konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa negara diberikan kewenangan dan kebebasan untuk mengatur, membuat kebijakan, mengelola serta mengawasi pemanfaatan air, bumi, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." terangnya.
Lebih lanjut ia menilai negara yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk mengatur dan dan mengelola sumber daya alam tak jarang membuat kebijakan yang secara sistematis mengganggu kebudayaan masyarakat adat yang kehidupannya sangat tergantung dengan sumber daya yang terkandung dalam tanah ulayat.
"Salah satu contoh, misalnya apa yang terjadi di Nagari Aia Bangis, dimana dalam Pengelolaan Hutan Nagari Aia Bangis. Ditemukan ada 3 badan usaha yang masih memiliki HGU di hutan air bangis. Ketiga perusahaan tersebut mengelola perkebunan sawit. Sehingga dengan kondisi itu, seringkali memicu konflik di tengah masyarakat hukum adat di nagari tersebut," sambungnya.
Berangkat dari semua itu, pihaknya mengungkapkan perlu kiranya untuk menginventarisasi semua peluang dalam memberikan perlindungan masyarakat hukum adat sekaligus merumuskan sejumlah instrumen dalam rangka melindungi hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat yang mungkin saat ini dapat dikatakan kaum yang minoritas.
"Oleh sebab itu, pada kesempatan kali ini kami mengadakan kegiatan Workshop dengan tema, “Peluang Hukum Pemulihan Hak Ulayat Nagari di Sumatera Barat” dengan maksud dan tujuan mendiskusikan kebijakan terkait peluang pemulihan hak ulayat nagari dan mengurai persoalan-persoalan yang menyangkut hak ulayat nagari di Sumbar," paparnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Ferdi mengungkapkan bahwa workshop ini membahas sesuatu yang sangat bermanfaat bagi kemanusiaan bagaimana mencari peluang pemanfaatan tanah ulayat.
"Fakultas Hukum Unand sebagai tertua di luar Jawa diberi tugas untuk melakukan penelitian dan kajian tentang hukum adat. Dan Tanah ulayat yang terbesar di Indonesia dan yang diperbincangkan dari Sumatra Barat." ujarnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, kajian tentang hukum adat diberikan kepada pihaknya dan saat ini Fakultas Hukum Unand sudah punya Pusat Kajian Hukum Agaria dan Adat.
Baca Juga: Tanah Ulayat Tak Hambat Investor di Tanah Datar, Ini Kata Wabup Richi
"Hari ini kita mengkaji soal peluang hukum, Apa saja yang bisa kita dapatkan dan bagaimana kegiatan ini memberikan manfaat," pungkasnya. [hdp]