Sawahlunto, Padangkita.com - Kepolisian Republik Indonesia telah bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk melaksanakan Layanan Contact Center 110.
Layanan Contact Center 110 ini dalam rangka lebih cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Agar layanan kepolisian ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas khususnya di wilayah Kota Sawahlunto, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, memerintahkan seluruh jajaran personel Polres Sawahlunto untuk melaksanakan sosialisasi dan tatap muka dengan masyarakat.
“Kehadiran Layanan Contact Center 110 Polri ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik,” ujar Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, saat Pelaksanaan Apel Pagi Gabungan, Sabtu (19/8/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan /perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
“Sistem tersebut membuka saluran via telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia. Masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dll.),” terangnya.
Dirinya mengatakan, masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main.
"Jika ternyata nanti terjadi seperti itu (main-main), pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” ingatnya.
Kapolres juga menjelaskan, Layanan Contact Center 110 Polri, adalah upaya pihaknya untuk mempermudah masyarakat serta mendukung pelayanan Polri yang cepat, akuntabel, humanis, responsif serta efektif dan efisien sesuai motto Polri presisi.
“Dalam Layanan 110 tersebut juga sebagai upaya Polri, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pada saat membutuhkan kehadiran Polisi tanpa harus datang ke kantor Polisi,” paparnya.
Menurutnya, masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110, bisa melaporkan kejadian apa saja yang mereka alami secara gratis tanpa dipungut biaya.
Baca Juga: Resmi, Pemko Padang Punya Call Center, Ini Nomor dan Layanannya
"Tidak ada biaya saat menghubungi 110 tersebut, gratis!" tegasnya. [*/hdp]