Padang Panjang, Padangkita.com - Tim Karanggo Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres padang panjang berhasil meringkus lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering pada Selasa (18/7/2023) malam.
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama mengungkapkan kelima pelaku adalah ER, 35 tahun, IW, 37 tahun, AZ, 42 tahun, MB, 20 tahun dan FS, 22 tahun. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
"Pelaku ER, IW, AZ, ditangkap disebuah rumah beralamat Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur pada pukul 19.00 WIB." terangnya Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di saku celana yang digunakan EM, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik, dan di atas meja juga petugas menemukan ganja kering yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok surya.
"Sementara dua pelaku lagi MB dan FS kami amankan di halaman mesjid Baitur Rahman, Bukit Surungan, 1 jam berikutnya dengan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat ditangkap," sambungnya.
Kasat menerangkan penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat kota padang panjang.
"Sekecil apapun informasi tentang penyalah gunaan narkotika pasti akan kami tanggapi. Terima kasih kepada masyarakat khususnya Kota Padang Panjang yang telah bekerja sama dengan kami dalam memberantas penyalah gunaan narkotika," paparnya.
Baca Juga : Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan Tim Karanggo Polres Padang Panjang
Kini kelima pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan sesuai pasal 114 ayat (1 ),111 ayat (1) , 127 ayat (1) UUD Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun. [*/hdp]