Padang, Padangkita.com - Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali melakukan penyisiran ke sejumlah kafe karaoke yang ada di Kota Padang, Rabu (19/7/23) malam.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, razia yang dilakukan tim gabungan tersebut bertujuan mengawasi peredaran minuman beralkohol (Minol) yang ada di Kota Padang.
"Ada sebanyak lima kafe karaoke yang kita kunjungi, masing-masing tiga di kawasan Padang Barat, satu lokasi di kawasan Padang Selatan, dan satu lokasi lagi di kawasan Padang Timur, Kota Padang," jelas Rio Ebu Kabid P3D Satpol PP, Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut Ebu menambahkan, dari lima kafe karoke yang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, salah satunya di kawasan Padang Barat, didapati masih melakukan pelanggaran.
"Saat kita lakukan pemeriksaan di kafe karaoke tersebut, kita temukan adanya minuman beralkohol golongan B yang diperjualbelikan, saat kita tanyai surat izin peredaran minol tersebut, pemilik tidak dapat memperlihatkannya, sebanyak enam botol minol golongan B kita bawa sebagai barang bukti," sambungnya.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan di dua warung yang menjual minol di kawasan Padang Barat, Kota Padang.
"Kita juga melakukan pemeriksaan surat izin peredaran minuman tersebut, pemilik warung tersebut dapat memperlihatkannya dan melengkapi surat izin peredaran minol tersebut," imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Mursalim, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengatakan, pengawasan akan selalu intens dilakukan.
Baca Juga : Dapati Kafe Karaoke Keluarga Jual Minol, Ini Tindakan Satpol PP Padang
"Kita akan selalu intens melakukan pengawasan tersebut, serta kita akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan, demi menjadikan Padang menjadi kota yang tertib akan administrasi," ungkap Mursalim. [*/hdp]