Jakarta, Padangkita.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Persetujuan tersebut tercapai dalam Rapat Pleno Baleg dengan agenda pandangan mini fraksi-fraksi.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, sembilan fraksi sepakat membawa usulan perubahan UU Desa ke Rapat Paripurna terdekat.
Pada kesempatan itu Achmad Baidowi didampingi Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin, Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid dan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.
Ditemui seusai rapat, Achmad Baidowi menyampaikan beberapa poin yang menjadi pembahasan pada revisi RUU tersebut. Salah satunya terkait masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun jadi sembilan tahun untuk dua periode.
"Yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan kepala desa (kades) itu sebenarnya tidak ada penambahan masa jabatan. Kalau di Undang-Undang No 6/2014 itu, masa jabatan kepala desa 6 tahun bisa 3 periode. Sementara revisi UU baru ini, 9 tahun kali 2 periode. Sama 18 tahun, cuma periodesasinya kita ubah," ujar Achmad Baidowi di Gedung DPR RI, Senayan, dikutip Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut, Politisi dari F-PPP ini menjelaskan, penambahan masa jabatan dibutuhkan untuk memberi waktu konsolidasi kepada para kepala desa. Mengingat, pemilihan kepala desa umumnya berdampak konflik sosial berkepanjangan.
Sehingga masa jabatan enam tahun dinilai tidak cukup bagi para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan.
"Kalau 6 tahun Pilkades itu dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu. Dan kepala desanya belum membangun masih sibuk konsolidasi sudah memasuki masa habis jabatan. Jadi, kalau 9 tahun mereka masih ada waktu konsolidasi," jelas Baidowi.
Selain itu, Baidowi juga menyampaikan persetujuan Panja terhadap penambahan alokasi dana desa menjadi 20 persen dari total transfer daerah.
Baidowi menjelaskan, kenaikan dana desa diharapkan bisa mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Adapun dana transfer daerah terdiri atas enam komponen, yakni dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan dan dana desa.
Baca juga: Ingatkan Pentingnya Revisi UU Desa, Arteria Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun
"Soal kemudian apakah 20 persen ini disetujui pemerintah itu nanti dalam pembahasan. Setidaknya kami mengajukan usulan sebagaimana aspirasi yang kami dapatkan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Tentu pembahasannya nanti akan diformulasikan bersama pemerintah," katanya. [*/pkt]