Padang, Padangkita.com - Diduga seorang mahasiswa Universitas Andalas (Unand) melakukan kejahatan revenge porn ke mantan pacarnya.
Revenge porn diartikan sebagai bentuk perilaku balas dendam berlandaskan dengan ancaman menyebarkan data diri berbau pornografi.
Istilah revenge porn ini sering dikaitkan dengan salah satu bentuk pelecehan siber.
Kasus ini terungkap saat akun twitter @Cakuegurl membuat utas panjang terkait kasus revenge porn yang tengah dialami oleh sepupunya.
Lewat media sosial tersebut dirinya meminta bantuan warganet agar kasus tersebut viral karena sepupunya mendapatkan ancaman dari mantan kekasih.
"Temen-temen twitter boleh bantu up ga kasus saudara aku, dia lagi diancam dan dipermalukan (aib disebar) sama mantan pacarnya," kicau akun @cakuegurl.
"Tolong bantu up biar pihak berwajib segera bergerak untuk menindaklanjuti pelaku, kasusnya udah jalan tapi belum ada respon balik dari pihak berwajib,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh @Cakuegurl pada situs PDDikti, Panji Adinul pria yang diduga melakukan revenge porn, bernama lengkap M. Panji Adinul Hakim.
Pelaku merupakan mahasiswa di Universitas Andalas, Sumatra Barat, dengan program studi yang diambil adalah ilmu sejarah dengan status peserta didik baru yang diterima pada tahun 2017 dan hingga kini belum lulus.
Terkait kasus tersebut, pihak Universitas Andalas akhirnya angkat suara dengan mengeluarkan pernyataan sikap terkait indikasi kejahatan siber yang melibatkan salah seorang mahasiswa.
"Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan kasus kejahatan siber yang melibatkan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya UNAND, dengan ini kami sampaikan bahwa:
1.Pimpinan UNAND telah menerima informasi tentang adanya dugaan bahwa terduga pelaku atas kasus tersebut merupakan mahasiswa UNAND, dan sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait status mahasiswa tersebut di UNAND.
2. UNAND menolak dengan tegas setiap perbuatan yang terindikasi sebagai pelecehan seksual maupun kriminalitas bagi seluruh civitas akademika kampus.
3. Berdasarkan informasi yang beredar, keluarga terduga korban telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat.
Pihak UNAND juga menyarankan agar keluarga terduga korban melaporkan kasus tersebut ke Satgas PPKS Universitas Andalas untuk dapat ditindaklanjuti.
Pelaporan dapat dilakukan melalui hotline pengaduan: 0813-7444-9699 (WhatsApp dan Telegram), dan email satgasppksunand@gmail.com.
4. UNAND akan terbuka untuk setiap pelaporan terhadap kasus pelecehan seksual yang melibatkan civitas akademika UNAND.
Baca Juga : Penjelasan Dekan FH Unand soal Dugaan Pelecehan Oknum Dosen terhadap Mahasiswi
Diharapkan setiap bentuk aspirasi terkait permasalahan yang terjadi dapat dilakukan dengan etika dan moral yang baik." tulis Humas Protokol dan Layanan Informasi Publik Unand. [hdp]