Solok, Padangkita.com - Tim Spider Satres Narkoba Polres Solok meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari dua lokasi berbeda dalam satu hari.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba setempat Iptu Oon Kurnia Illahi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan Jumat (16/6/2023) pukul 17.00 WIB.
"Tersangka pertama berinisial AM, 18 tahun diamankan dari tepi jalan nagari Saok Laweh. Setelah dilakukan pengembangan, kita kemudian mencari dan membekuk IJ alias Turam, 38 tahun di kelurahan VI Suku Kota Solok." terangnya dikutip Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dari penangkapan dua tersangka ini, petugas menyita 1 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
"Paket tersebut di balut kertas timah yang diselipkan pelaku di dalam botol minuman kemasan," sambungnya.
Berselang beberapa jam kemudian, sekitar 22.00 Wib, tim Spider Satres Narkoba Polres Solok kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial YA, 22 tahun di tepi jalan Jorong Pasa Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
"YA merupakan warga Bukit Sundi dan mengaku sebagai mahasiswa. Dari pelaku petugas mengamankan 1 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik warna bening," paparnya.
Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone android, serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha berwarna Hitam dengan nomor polisi BA 6093 WK.
"Ketiga tersangka narkoba ini dapat kita amankan berkat informasi dari masyarakat." jelasnya.
Pihaknya menegaskan tidak akan toleransi dan memberi ampun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Karena itu, ketika kita menerima informasi masyarkat tentang adanya aktivitas narkoba, akan langsung direspon dengan melakukan penyelidikan." pungkasnya.
Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli, Personel Polres Solok Berhasil Ringkus Target Operasi
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Solok di Lubuk Selasih guna penyelidikan lebih lanjut. [*/hdp]