Padang Panjang, Padangkita.com - Seorang pria paruh baya yang berkeseharian sebagai petani diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Padang Panjang pada hari Selasa (12/6/2023).
Pria tersebut diringkus atas dugaan penyalahgunaan narkoba dengan menjadi pengedar dan diamankan di Nagari Malalo, Batipuh Selatan, Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan pelaku berinisial N, 50 tahun ditangkap oleh Tim Karanggo saat berada di rumahnya.
"Kami telah mengamankan NS alias ME karena diduga melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang." terangnya Rabu (14/6/2023).
Lebih lanjut Katim Karanggo tersebut menjelaskan, motif pelaku yang berprofesi sebagai petani menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi.
"Pelaku ingin meraih keuntungan lebih dari hasil penjualan sabu yang dimiliknya." sambung Kasat.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu yamg terdiri dari 4 paket sedang dan 25 paket kecil.
Baca Juga : Puluhan Paket Narkoba Siap Edar Berhasil Diamankan Tim Karanggo Polres Padang Panjang
"Kini pelaku beserta 29 paket narkotika jenis sabu telah kami amankan di polres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut." pungkasnya. [*/hdp]