Pulau Punjung, Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya Polda Sumbar meringkus seorang buruh harian lepas atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi mengatakan peraku seorang laki-laki berinisial RM, 29 tahun, merupakan warga Batang Kabung Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Pelaku ditangkap lantaran diduga menggelapkan motor jenis Honda Genio warna hitam merah milik korban Riyan Wahyudi yang terjadi Selasa (30/5/2023) sekira pukul 15.00 WIB di Jorong Parik Tarajak Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya." ungkapnya dilansir Sabtu (3/6/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan pelaku berhasil diamankan di Jalan Batang Kubung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Kamis (1/6/2023) lalu pukul 05.00 WIB.
"Berdasarkan laporan pada hari Kamis, petugas segera melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita berkoordinasi dengan Polsek setempat langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku," sambungnya.
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan penggelapan tersebut berawal pada Selasa tanggal 30 Mei 2023 meminjam sepeda motor merek Honda Genio milik Riyan Wahyudi. Namun setelah dua jam kemudian, korban menghubungi pelaku RM, namun handphone pelaku tidak aktif lagi.
Selanjutnya tanggal 31 Mei 2023 pukul 18.00 WIB korban mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian pelaku mengirim pesan via Washap meminta uang tebusan kepada korban dan apabila tidak dipenuhi pelaku akan menjual Sepeda motor milik korban tersebut.
“Korban melapor kepada Polres Dharmasraya dan pelaku sekarang sedang diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dikenakan pasal 376 jo 372 KUHP diancam hukuman 4 tahun penjara." pungkas Kasat. [*/hdp]