Bawaslu Sumbar : Pelanggaran Netralisasi ASN Kerap Terjadi di Platform Facebook 

Bawaslu Sumbar : Pelanggaran Netralisasi ASN Kerap Terjadi di Platform Facebook 

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam diskusi publik Urgensi Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif. [Foto : Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengungkapkan pelanggaran netralitas ASN kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bawaslu Sumbar Alni dalam kegiatan diskusi publik Urgensi Penataan Kampanye Politik di Media Sosial untuk Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang Informatif dan Edukatif, Kamis (25/5/2023).

"Sebagainya contoh saat pendaftaran calon DPD kemarin. Ada salah satu dosen saya yang juga ASN ikut datang bersama calon tersebut. Tentu akhirnya kita tanya maksudnya dan beri peringatan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan.

Namun bila ada pelanggaran, menurutnya Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif

"Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakukan langkah penindakan," katanya

Sementara itu saat ditanya terkait pelanggaran netralitas asn di media sosial, dirinya mengungkapkan bahwa kebanyakan terjadi di platform Facebook.

"Pengalaman kita di Pilkada terkahir, banyak pelanggaran yang dilakukan ASN di sosial media Facebook yakni dengan menyukai (like), beri komentar, membagikan informasi dan menunjukkan dukungan kepada salah satu calon," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan cukup banyak ASN, yang belum atau tidak mengetahui bahwa penggunaan fitur menyukai (like), mengomentari (comment), dan membagikan (share) pada unggahan peserta pemilu, termasuk tindakan pelanggaran netralitas.

Untuk menekan pelanggaran netralitas ASN, sambungnya, Bawaslu telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 pada Januari lalu.

Selain itu, Bawaslu juga menjadikan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN.

Baca JugaTII Bersama FH Unand Bahas Pentingnya Literasi Kampanye di Media Sosial 

"Kami juga membangun sistem penanganan pelanggaran Netralitas ASN yang afirmatif dan terintegrasi, yang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Melakukan sosialisasi terencana dan berkelanjutan," tutupnya. [hdp]

Baca Juga

Hadir di RDP Komisi II DPR RI, Pj Wako Padang Andree Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
Hadir di RDP Komisi II DPR RI, Pj Wako Padang Andree Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak
ASN Pemko Padang Didorong Jadi Pionir dalam Sukseskan Pilkada 2024
ASN Pemko Padang Didorong Jadi Pionir dalam Sukseskan Pilkada 2024
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
BINDA Sumbar Siap Hadapi Potensi Kerawanan Jelang Pilkada Serentak 2024
Lantik 19 Pejabat Fungsional, Pj Sekda Pariaman Kembali Ingatkan soal Netralitas ASN di Pilkada
Lantik 19 Pejabat Fungsional, Pj Sekda Pariaman Kembali Ingatkan soal Netralitas ASN di Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Roberia Tegaskan Tak akan Lindungi ASN yang Terbukti Melanggar Netralitas dalam Pilkada
Ada Grup WA ASN Dukung Paslon, Pj Wako Roberia Perintahkan Tim Netralitas Bertindak
Ada Grup WA ASN Dukung Paslon, Pj Wako Roberia Perintahkan Tim Netralitas Bertindak