Batusangkar, Padangkita.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna guna membahas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (23/5/2023).
Sidang dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra untuk mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Eka Putra terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanah Datar (RPIK) Tahun 2023 - 2043, Ranperda Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dijelaskan Bupati, Ranperda Penanggulangan Bencana, dianggap penting karena Kabupaten Tanah Datar secara geografis merupakan daerah yang berada di sekitar Gunung (Marapi, Singgalang dan Gunung Tandikek) dan juga terdapat danau Danau Singkarak berada di Kecamatan Batipuh Selatan dan Rambatan.
"Secara umum Tanah Datar berada di daerah rawan bencana banjir, tanah longsor, banjir bandang, gempa bumi, cuaca ekstrim dan letusan gunung api maupun kekeringan. Bencana yang akan terjadi dapat mengancam kehidupan masyarakat baik dari faktor alam dan non alam yang akan menyebabkan korban jiwa manusia dan lingkungan hidup lainnya," paparnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebab itu perlu dilakukan upaya penanggulangan secara terukur, terarah dan terintegrasi baik pra bencana, saat bencana dan pasca bencana.
"Ranperda ini untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh serta terkoordinasi dan mengakomodir dalam rangka memberikan perlindungan masyarakat dari resiko, ancaman dan dampak bencana," sambungnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Tahun 2023-2043, dia menjelaskan, sektor industri dalam pembangunan ekonomi nasional memiliki peranan sangat penting.
"Sektor industri memiliki keunggulan dalam hal akselerasi pembangunan di daerah, untuk itu daerah perlu mengembangkan sektor industri sebagai penggerak utama dalam pembangunan daerah," terang Eka
Ia menjelaskan, Ranperda ini dimaksudkan mendorong kemajuan industri yang dilakukan secara terencana dan tersusun secara sistematis dalam satu dokumen perencanaan dan dalam bentuk rencana pembangunan industri dalam jangka waktu dua puluh tahun.
"Tujuan mewujudkan pengembangan industri lokal atau daerah untuk peningkatan nilai tambah, dan daya saing produk unggulan daerah sebagai pilar penggerak perekonomian di daerah secara mandiri dan menciptakan persaingan industri yang sehat dalam rangka pemerataan pembangunan industri daerah," paparnya.
Kemudian, menyangkut Ranperda Pencegahan, dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Bupati Eka Putra menjelaskan, Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu kabupaten tujuan wisata dan telah mengalami perkembangan yang cukup cepat.
Namun, di sisi lain dihadapkan pada permasalahan tumbuhnya permukiman kumuh yang memerlukan upaya berkelanjutan.
"Saat ini kondisi permukiman kumuh di Tanah Datar pada 14 kecamatan memiliki beberapa kesamaan seperti kondisi bangunan semi permanen dan teratur, kepadatan bangunan tinggi, permukaan jalan rusak, saluran drainase tidak berfungsi dikarenakan dipenuhi oleh sampah dan rendahnya kepemilikan jamban keluarga serta permasalahan utama adalah masalah sanitasi, ketidak teratur bangunan dan jalan lingkungan," urai Bupati.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman tambah Bupati Eka, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagai pedoman dalam melaksanakan pencegahan hal tersebut.
Diakhir penjelasannya, Bupati Eka Putra juga menyadari berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut dan berharap kiranya proses pembahasan berjalan lancar, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui bersama dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sementara itu pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan, sesuai Badan Musyawarah rapat akan dilanjutkan sesi II tanggal 24 mei 2023 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Nota ranperda yang diajukan Bupati.
Baca Juga : DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Cadangan Pangan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda
"Dua hari ke depan akan dilanjutkan dengan sesi II tanggapan fraksi, dan hari berikutnya jawaban Bupati terhadap pandangan fraksi," sampainya. [djp]