Padang, Padangkita.com - Seorang warga Lubuk Begalung (Lubeg) tertangkap tangan membuang sampah sembarangan dan akhirnya harus berurusan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.
Warga tersebut diamankan saat personel Satpol PP BKO Kecamatan bersama perangkat Kelurahan Lubuk Begalung, tengah melaksanakan monitoring bersama terhadap tempat-tempat pembuangan sampah Ilegal di kawasan tersebut.
"Warga tersebut berinisial DS, 29 tahun, tertangkap tangan saat tengah membuang sampah di pinggir sungai, tepatnya di belakang kampus UPI Jalan Ujung tanah, pada Senin Sore," ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang, Selasa (16/5/2023).
Akibat ulahnya, DS harus berurusan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Untuk selanjutnya DS kita lakukan proses Tipiring, karena membuang sampah sembarangan adalah pelanggar Perda 21 tahun 2021, tentang pengelolaan sampah dan dapat didenda maksimal Rp5 juta,” sambungnya.
Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, anggota Satpol PP BKO Kecamatan yang ada di Kota padang, bersama Kasi Trantib Kecamatan juga melakukan monitorng terhadap TPS (Tempat Pembuangan Sampah) Ilegal di Kota Padang.
"Selain BKO Lubeg, monitoring juga dilakukan oleh Satpol PP BKO Pauh, Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Nanggalo bersama Kasi trantibnya." jelas Kasat.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak hanya itu, petugas juga telah memasangkan beberapa spanduk yang bertuliskan larangan membuang sampah sembarangan.
Baca Juga : Ini Dia Solusi Permasalahan Pengelolaan Sampah di Padang Menurut DLH
"Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar, agar bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan jangan membuang sampah ke sungai," pungkasnya. [*/hdp]