Batusangkar, Padangkita.com - Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I sabu dan daun ganja, dua orang laki-laki diamankan Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, Selasa (2/5/2023) membenarkan penangkapan terhadap kedua terdua pelaku DA, 43 tahun warga Kecamatan Lima Kaum dan RY, 48 tahun warga Kecamatan Sungai Tarab, kemarin saat berada di rumah DA.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut berawal dari hasil penyelidikan Tim Tarantula Sat Res Narkoba tentang adanya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Lima Kaum,” ujarnya.
Dikatakan dia, setelah memastikan kebenaran informasi di lapangan diperintahkan tim mencari keberadaan terduga pelaku.
“Di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Desneri, Tim Tarantula langsung melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku tanpa perlawanan berarti yang aturut disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat,” sampainya.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket diduga narkotika jenis daun ganja serta 1 (satu) set alat isap sabu atau bong.
Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Dalam Dua Hari, Polres Tanah Datar Sikat Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Untuk kedua terduga pelaku disangka kan dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. [djp]