Padang, Padangkita.com - Diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli), dua pemuda diangkut Tim Unit Reskrim Polsek Koto Tangah.
Keduanya diamankan di Gerai Mixue Simpang Damri, Kelurahan Bungo Pasang, Koto Tangah pada Sabtu (29/4/2023).
Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino menyebutkan inisial dua pelaku pungli tersebut adalah DIP, 25 tahun dan GP, 26 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah.
"Keduanya diamankan karena laporan masyarakat bahwa ada parkir dan pungutan liar di daerah tersebut dan juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas," terangnya dikutip Senin (1/5/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut petugas Reskrim Polsek Koto Tangah langsung mendatangi lokasi TKP untuk menindaklanjuti dan mengamankan pelaku.
"Sesampainya di TKP memang benar ditemukan dua orang pelaku sedang melakukan parkir dengan pemungutan tanpa izin (pungli) yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas." sambungnya.
Kemudian petugas kepolisian segera bertindak dengan mengamankan dua orang pelaku tersebut serta dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang tunai Rp10 ribu rupiah hasil dari pungli tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui perbuatannya memang benar telah melakukan pengutan liar didaerah tersebut.
Baca Juga : Viral Video Antrean Pengunjung Gerai Mixue Padang Hingga ke Jalan Raya
"Selanjutnya kedua pelaku segera kita amankan ke Mapolsek Koto Tangah guna pemeriksaan lebih lanjut." pungkasnya. [*/hdp]