Batusangkar, Padangkita.com - Menjadi Target Operasi (TO) hampir dua bulan, akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar berhasil mengamankan seorang remaja BJ, 19 tahun yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan.
Kapolres Tanah Datar AKBP. Derry Indra, Rabu (26/4/2023) melalui rilisnya, membenarkan penangkapan terduga BJ yang merupakan warga Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencabulan ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pihak korban pada tanggal 02 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran serta lokasi dari terduga pelaku.
Hasilnya, terduga pelaku berinisial BJ diamankan oleh Tim Opsnal, Rabu (26/4/2023) sekira pukul 01.00 WIB di Purus Kecamatan Padang Barat Kota Padang.
Adapun tindak pidana pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap korban AR, 15 tahun, dimana saat kerjadian pencabulan tersebut antara terduga pelaku dan korban memiliki hubungan asmara alias pacaran.
Tindak pidana pencabulan tersebut diketahui terjadi, Minggu, (25/12/2022) lalu sekira pukul 13.00 WIB di dalam rumah orang tua terduga pelaku BJ di Jorong Mawar Nagari Lubuk Jantan.
Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya ialah merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di dalam kamar pelaku.
Baca Juga : Dalam Dua Hari, Polres Tanah Datar Sikat Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Untuk saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilanjutkan Penyidikannya oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar. [djp]