Payakumbuh, Padangkita.com -Tim OTS (Oke Tunggu Situ) Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus tujuh orang tersangka tindak pidana judi kartu Remi 21.
Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya melalui KBO Sat Reskrim Ipda Hendra Gunawan mengungkapkan ketujuh pelaku tersebut berinisial RS, YO, ARF, TI, NS, RIO, HS.
"Ketujuh pelaku tersebut kita amankan di sebuah warkop (warung kopi) yang berlokasi di Jorong Lakuak Damai, Kenagarian Tanjuang Haro, Sikabu, Minggu (9/4) dini hari sekira pukul 02.00 Wib." terang Ipda Hendra, Senin (10/4/).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa warung kopi tersebut di sinyalir kerap dijadikan lokasi permainan judi saat bulan Ramadan ini.
”Dengan adanya informasi yang kita terima, tim melakukan penyelidikan ke tempat yang di maksud, dan ternyata benar kita menemukan beberapa orang yang melakukan permainan kartu dengan uang sebagai taruhanya yang di letakan di atas meja, ” ujar Hendra.
Tim langsung menggerebak warung tersebut serta mengamankan para tersangka sekaligus barang bukti yang ada di lokasi.
Hasilnya, selain tujuh orang tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp 50.000, dua lembar uang pecahan Rp 20.000, sepuluh lembar uang pecahan Rp 10.000, sebelas lembar uang pecahan Rp 5000, satu kotak kartu remi merk Camel yang berisikan 48 lembar kartu remi.
Baca Juga : Asyik Gelar Lapak Judi saat Ramadan, Dua Bandar Diringkus Polres Dharmasraya
”Saat ini para pelaku sedang menjalani penyidikan dan di kenakan pasal 303 KUH Pidana, ” pungkas Hendra. [*/hdp]