Padang, Padangkita.com - Bagi pekerja di Kota Padang yang perusahaannya tak menunaikan THR bisa melapor ke Posko Pengaduan yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang.
Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fakri mengatakan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023 memang dibuka untuk menampung pengaduan dari para pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
“Posko ini akan kita buka pada 12 April mendatang di Kantor Disnakerin Padang,” ungkapnya dilansir Kamis (6/4/2023).
Bagi para pekerja yang bermasalah terkait dengan pembayaran THR, bisa melaporkan ke posko pengaduan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti.
“Nanti laporan yang masuk akan kita teruskan ke Disnakerin Provinsi Sumbar untuk ditindaklanjuti,” sambungnya.
Selain itu, para pekerja juga bisa melaporkan keluhan THR melalui website:
https://poskothr.kemnaker.go.id
Untuk diketahui, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Sebelumnya Pemerintah Kota Padang melalui Disnakerin Kota Padang mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Padang agar pembayaran THR para pekerjanya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakerin Kota Padang Dian Fakri, ia mengatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya,” ungkapnya dilansir Selasa (4/4/2023) lalu.
Baca Juga : Ingatkan Perusahaan Bayar THR, Disnakerin Buka Posko Pengaduan
Lebih lanjut ia mengatakan, THR wajib dibayarkan kepada para pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian. [*/hdp]