Duh, Iklankan Situs Judi, Dua Influencer Kembar Diringkus Polda Sumbar 

Duh, Iklankan Situs Judi, Dua Influencer Kembar Diringkus Polda Sumbar 

Polda Sumbar gelar press release terkait penangkapan dua selebgram yang mempromosikan situs judi online. [Foto : Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Subdit V Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan dua wanita kembar karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun sosial media instagramnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, saat digelarnya jumpa pers dengan awak media di lantai 4 Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

"Keduanya berinisial RSL dan MSL, 24 tahun, merupakan influencer atau selebgram, kita amankan pada Senin (20/3/2023 )sekitar pukul 14.00 wib di Jalan Baypass Nomor 1 Manggis Ganting Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Mereka kembar adik kakak," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, kedua tersangka membuat postingan di fitur story media sosial instagram, menawarkan atau mempromosikan salah satu situs judi online bernama Roboslot di akun instagrammya.

"Kasus ini diketahui berawal anggota Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber dan menemukan akun instagram yayashnt_ dengan URL : https://www.instagram.com/yayashnt_/ dan akun @megashntaa_ dengan URL : https://www.instagram.com/@megashntaa dengan membuat postingan di story medsos instagram yang menawarkan dan mempromosikan salah satu situs judi online Roboslot," ungkap Kombes Pol Dwi.

Kemudian atas temuan itu lanjutnya, dilakukan penyelidikan dan memprofiling pemilik akun dan hasilnya pemilik akun berada di Bukittinggi dan selanjutnya terhadap kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumbar

"Dari pengakuan tersangka disengaja (sadar) untuk mempromosikan situs judi online tersebut," pungkasnya.

Baca JugaSelain Kritik, Selebgram Kenamaan Ini Puji Perubahan Drastis Pantai Padang, Alasannya?

Terhadap kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana. [*/hdp]

Baca Juga

Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Utang UMKM Dihapus, Judol-Narkoba Diberantas: Bukti Presiden Prabowo Paham Aspirasi Rakyat
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
OJK Padang Warning: 4 Juta Warga Sumbar Terlilit Pinjol, Literasi Keuangan Jadi Kunci
OJK Padang Warning: 4 Juta Warga Sumbar Terlilit Pinjol, Literasi Keuangan Jadi Kunci
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, Didik Mukrianto Minta Pemerintah Tindak Bandarnya
3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online, Didik Mukrianto Minta Pemerintah Tindak Bandarnya